MENU TUTUP

Operasi Kontijensi Aman Nusa II, 76 Orang Pengunjung Hiburan Malam Diamankan Polresta Pekanbaru

Senin, 07 September 2020 | 20:02:38 WIB Dibaca : 1677 Kali
Operasi Kontijensi Aman Nusa II, 76 Orang Pengunjung Hiburan Malam  Diamankan Polresta Pekanbaru


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Terjaring razia dalam Kegiatan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020, sebanyak 76 orang pengunjung Hiburan malam diamankan, Minggu (6/09/20).

 

Kegiatan ini  berupa razia di tempat-tempat keramaian masyarakat dan tempat hiburan malam dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan pendisiplinan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polda Riau.

 

Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K.,M.H dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin sore (7/09/20).

 

Dikatakan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya S.I.K.,M.H, Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020 tersebut melibatkan 80 Personil Polri dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dan  4 Personil POM TNI AD.

 

Dalam razia yang dimulai pukul 01.30 hingga 04.00 WIB dengan menyasar SC PUB/KTV, SC dan EB aparat berhasil mengamankan sejumlah pengunjung. 

 

"Dari 110 orang pengunjung yang kita lakukan tes urine 76 dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dengan rincian 58 orang laki-laki dan 18 orang  Perempuan," ujar Kapolresta Pekanbaru.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan kata Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K.,M.H, 41 butir pil ekstasi, 1 butir happy five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi yang sdh hancur berbentuk serbuk dengah berat kotor sebanyak 6,2 gram.

 

"Barang bukti ini ditemukan dilantai, dengan berat 6,2 gram. Kita juga mengamankan tersangka seorang wanita  berinisial D (26). Dari tersangka ini aparat mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Happy Five sebanyak 1 Butir," ungkap Kapolresta.

 

Pengunjung yang positif beserta  barang bukti dan seorang tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Untuk tersangka dijerat pasal 62 Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar Kapolresta. (Ocu bundo)




Berita Terkait +

Daniel Turnip Tak Menyangka, Dapat Motor Untuk Antar Cucu Sekolah dari Kapolda Riau

Lawan Hoax dan Het Speech, JMSI Luncurkan Aplikasi SemuaNews

TNI-POLRI Ajak Pedagang Pasar Tradisional Dukung Pilkada Damai 2024

Babinsa Koramil 03/Minas Laksanakan Komsos Bahaya Narkoba di Kampung Olak Sungai Mandau

Bersama MPA, Babinsa Ini Helat Patroli Karhutla & Sosialisasikan Dampak Negatif di Sungai Gondang

Polres Kampar Pam Kampanye Akbar Paslon Nomor Dua di Lapangan Merdeka

Camat Mandau Buka MTQ KE XIV Tingkat Kelurahan Pematang Pudu

Kapolres Rokan Hulu Laksanakan Patroli & Pengecekan Tempat Wisata

Sampaikan Pesan Kamtibma, Personil Polsek Kerumutan Patroli Dialogis Pelalawan

Dengan Adanya 1 Kasus Positif Covid-19 di Minas, Camat Hendra Imbau Warga Agar Tak Panik

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan