MENU TUTUP

Hati-Hati Berucap!! Sebut Kata 'Anjay' Dapat Berujung Pidana, Komnas PA : Itu Kekerasan Verbal

Senin, 31 Agustus 2020 | 11:36:55 WIB Dibaca : 4007 Kali
Hati-Hati Berucap!! Sebut Kata 'Anjay' Dapat Berujung Pidana, Komnas PA : Itu Kekerasan Verbal


CATATANRIAU.COM | Seperti yang kita ketahui, di era Milenium saat ini Perkembangan kosa kata kerap memicu spekulasi, salah dalam berucap saja bisa menimbukan makna yang menyesatkan.

 

Contohnya yang kini hangat diperbincangkan ialah penyebutan istilah 'Anjay' yang sering terdengar dan dibaca di Sosial Media (Sosmed), yang digunakan di tengah kehidupan generasi muda saat ini.

 

Istilah Anjay dewasa ini disebut sebagai kata kasar yang maknanya disebut sama dengan ‘Bullying’ atau Perundungan, istilah tersebut juga kerap dikaitkan dengan ejekan nama hewan yakni ‘Anjing’.

 

Karena tergolong dalam bully atau perundungan, maka pengucapannya di kehidupan sehari-hari terutama di selancar dunia maya pun diminta untuk segera dihentikan.

 

Ketegasan itu diumumkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya yang diterima Awak Media Minggu (30/8/2020) siang.

 

Arist mengatakan bahwa istilah Anjay bila ditilik dari berbagai sudut dan pemaknaan menghasilkan suatu defenisi yang sangat kasar, maka penyebutan atau penyematan peristilahan tersebut terhadap orang lain pun sangat dilarang.

 

“Istilah Anjay termasuk dalam salah satu bentuk kata yang mengandung unsur kekerasan verbal, dan penyebutannya dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” kata Arist Merdeka dalam siaran persnya.


Meskipun istilah Anjay kerap diartikan sebagai decap kagum anak muda masa kini terhadap lawan bicaranya, makna dari ungkapan tersebut tetap saja dapat menimbulkan ketersinggungan, sakit hati dan jelas dinilai sangat merugikan.

 

Ditilik dari perspektif lingkungan anak, istilah Anjay bahkan dianggap dapat merusak mental dan terkesan membentuk pribadi yang keras atau bahkan tercemar dengan penggunaan istilah yang sarat akan kekerasan lisan.

 

“Dengan demikian, karena istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan terkesan merendahkan martabat seseorang, maka penyebutannya diimbau untuk dihentikan,” ungkapnya.

 

“Penyebutannya dapat digolongkan dalam salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Jika unsur dan defenisi kekerasan dalam penyebutan istilah tersebut terpenuhi sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga!,” pungkasnya.(*)




Berita Terkait +

PT.Pindo Deli Serahkan Bantuan Meja Dan Kursi Belajar Untuk PDTA Nur Ikhsan Di Perawang

Plt Bupati Kuansing Laporkan Aktivis ini ke Polisi, Ketua KNPI Riau: Sudahlah Datuk, Jangan Norak!

Serma Muhajir, Serka Alif & Sertu Ardhi Patroli Drilling Demi Keamanan OVN di PT PHR Minas

Wahana Wisata Puti Island Begitu Indah Untuk Dikunjungi Oleh Keluarga

Babinsa Koptu Togi Sitorus Lakukan Pengamanan Pos Pam Angkutan Lebaran Idul Fitri di KM 11 Perawang

Jaga Keamanan OVN Serka Alif dan Sertu Ardhi Syam Giat  Patroli Driling Di Lokasi PT PHR Minas

Polsek Minas Gelar Cooling System, Ajak Masyarakat Tetap Jaga Ketertiban Jelang Pilkada Serentak

Wabup Rohul Secara Resmi Buka Acara Sosialisasi FPK Rohul

Patroli Humanis, Kapolres Inhu Himbau dan Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Peduli Terhadap Masyarakat, Polsek Minas Kembali Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Membutuhkan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

3

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

4

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

5

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

6

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi