MENU TUTUP

Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Pinang Tambang

Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:54:46 WIB Dibaca : 1902 Kali
Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Pinang Tambang


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Rabu tengah malam (26/8) di Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru wilayah Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EK (48) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,90 gram, sebuah plastik kresek warna hitam, 1 Unit Hp Merek Samsung dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam nopol BM-6275-KW.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/8) sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru tepatnya di Dusun I Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial EK warga Kota Pekanbaru.

 

Kemudian didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam saku jaket yang dipakai tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkoba.

 

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(ocu bundo).




Berita Terkait +

Perjuangan Aspirasi Effendi Sianipar, Rusun Santri Ponpes Nurul Huda Dibangun

Tekad Anak Tukang Sepuh Emas di Mandau Jadi Kimiawan Lewat Beasiswa Prestasi PHR

Tak Pakai Masker ,Anggota Polres Rokan Hulu Di Hukum Push-Up

Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejati Riau Hadiri Penyerahan Sertifikasi ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT PHR

Gubri Edy Natar Nasution Kunjungi Sumiati & Syarifuddin, Pastikan Pasien Dapat Penanganan Baik

KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Musnahkan 285 Surat Suara Rusak dan Berlebih

Polres Pelalawan Giat Rehabilitasi Warga Isolasi Mandiri Tempat Tinggal Pasien Positif COVID -19

Bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Lakukan Sosialisasi Antisipasi Karhutla di Minas Timur

Pj Bupati Kampar Dr H. Kamsol. MM Membuka Open Turnamen Bina Putra Club Pulau Duit Tahun 2023

Waka Polsek Minas Lakukan Pengecekan Peralatan Antisipasi Karhutla di PT AA & Rantau Bertuah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

2

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

3

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

4

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

5

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

6

Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak