MENU TUTUP

Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Pinang Tambang

Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:54:46 WIB Dibaca : 2020 Kali
Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Pinang Tambang


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Rabu tengah malam (26/8) di Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru wilayah Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EK (48) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,90 gram, sebuah plastik kresek warna hitam, 1 Unit Hp Merek Samsung dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam nopol BM-6275-KW.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/8) sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru tepatnya di Dusun I Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial EK warga Kota Pekanbaru.

 

Kemudian didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam saku jaket yang dipakai tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkoba.

 

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(ocu bundo).




Berita Terkait +

6 Warga Minas Didapati Tak Patuhi Prokes Saat Giat Operasi KRYD Covid-19 Oleh Polsek Minas

Tim Verifikasi BSPS Desa Koto Mesjid Diduga Kuat Manipulasi Data, Ketua Depera Desa Koto Mesjid Lakukan Pembohongan Publik

Terimakasih ....PH Maruli Silaban & Partners, Perjuangan Gugatan Budiman dan David Sihombing di PN Pekanbaru Menang

Tinggi Bukaan Pintu PLTA Koto Panjang Akan Diturunkan 40 Cm, Pj Bupati Kampar Menghimbau Agar tetap Waspada

Demi Menjaga Keamanan OVN di PHR Minas, Hari Ini Serda Parjuni Patroli di 4 Lokasi Drilling 

Songsong Pilkada Damai, Polsek Siak Hulu-Rumah Tahfidz Quran Gelar Bukber dan Magrib Berjamaah

Polsek Langgam Imbau Warga Selalu Waspada Terhadap Aksi C3

Sebelum Bertugas, Personel Polres Inhu dan Jajaran Polsek Lantunkan Asmaul Husna

Rutin Dilakukan, Polsek Minas Patroli Cegah Kriminalitas & Sosialisasikan Prokes Covid-19

Sertu Ardhi Syam & Sertu Susiawan Giat Patroli Drilling di Area PT PHR Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan