MENU TUTUP

Terimakasih ....PH Maruli Silaban & Partners, Perjuangan Gugatan Budiman dan David Sihombing di PN Pekanbaru Menang

Jumat, 17 Maret 2023 | 16:26:18 WIB Dibaca : 2273 Kali
Terimakasih ....PH Maruli Silaban & Partners, Perjuangan Gugatan Budiman dan David Sihombing di PN Pekanbaru Menang Terimakasih ....PH Maruli Silaban & Partners, Perjuangan Gugatan Budiman dan David Sihombing di PN Pekanbaru Menang

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Pelalawan pada 25 Oktober 2020 sekitar Pukul 07.15 WIB. Korban Budiman dan David Sihombing menderita luka parah dan patah tulang. Pengendara motor disenggol oleh pengendara mobil tronton BM 3971 CV yang mengangkut kayu di sekitar jalan raya lintas timur KM 104 + 300, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Perkara kecelakaan tersebut masuk di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus/2020/PN Plw. Amar Putusan perkara tersebut menyatakan bahwa sopir yang mengendarai mobil tronton pengangkut kayu tersebut dinyatakan bersalah akibat kelalaian, dihukum kurungan penjara selama 1 (satu) tahun.

Putusan Pengadilan menyatakan bahwa sopir bersalah akibat kelalaian yang mengakibatkan luka serius dan patah tulang kaki kanan, namun pihak terdakwa ataupun perusahaan yang mempekerjakan sopir tidak memberi biaya pengobatan kepada korban kecelakaan.

Budiman dan David Sihombing selaku korban mencoba mengadu nasib dengan mendaftarkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui kuasa hukumnya. Namun disayangkan Pengadilan Negeri Pekanbaru memberi Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) artinya gugatan tidak dapat diterima akibat gugatan mengandung cacat formil.

Namun Budiman dan David Sihombing tidak putus asa untuk memperjuangkan haknya selaku korban, melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners kembali mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register nomor 225/Pdt.G/2022/PN Pbr.

Sampai pada hari Rabu 13 Maret 2023 melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan bahwa permohonan Penggugat dikabulkan sebagian.  Yaitu para Tergugat yaitu saudara Philip Pangaribuan selaku pengemudi mobil, Darto, Helen Sisilia selaku atas nama STNK tronton, Dan PT Bandang Rezeki Lestari selaku pemberi kerja diperintahkan untuk membayar biaya perobatan yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat.

David Sihombing bersujud syukur dan  terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kuasa Hukum yang sudah berupaya memperjuangkan haknya. "Kami berterima kasih kepada Maruli Silaban, SH. dkk atas perjuangan yang sudah dilakukan. Sebab kami sudah hampir patah arang karena putusan NO yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2021 lalu” ujar David kepada wartawan, Jumat (17/03/2023) di Pekanbaru..

Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, yang mengomentari pernyataan kliennya, menyatakan bahwa sejak awal permasalahan sangat terang benderang. Sebab rujukan materi gugatan adalah Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 59/Pid.Sus/2020/PN Plw.

“Kami sangat yakin bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan karena materinya sangat terang benderang, memiliki rujukan hukum yaitu Putusan nomor 59/Pid.Sus/2020/ PN Plw. Karena itu sangat wajar Majelis Hakim mengabulkan Gugatan tersebut” jawab Maruli Silaban SH.

Maruli Silaban, SH menutup pembicaraannya dengan pernyataan. " Jalan keadilan selalu terbuka bila pekerjaan dilakoni dengan ikhlas dan tulus. Hadapi persoalan hukum dengan iklas, tulus, yakin," tutupnya. ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Patroli Keamanan Pilkada, Koramil 04/Perawang Awasi Titik-Titik Strategis di Kecamatan Tualang dan Koto Gasib

Gelar Bimtek Persiapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Bagi PTPS Se-Kecamatan Minas, Ini Pesan Ketua Panwaslu

Babinsa Koramil 04/Perawang Patroli Intensif, Situasi Karhutla di Kelurahan Perawang Terkendali

Bupati Kampar Tutup Acara (PPK-BLUD) Puskesmas Se -Kabupaten Kampar

Babinsa Koramil 03/Minas Gencarkan Komsos Bahaya Narkoba di Kp- Minas Barat

Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata, Tronton Over Kapasitas Melenggang Melewati Jembatan Teluk Masjid

Jaga Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Giat Rutin KRYD.

Operasi Patuh LK 2024 Hari Ini, Satlantas Polres Inhu Tilang Puluhan Kendaraan Bermotor

Babinsa Koramil 04/Perawang Bersama Dengan Warga Masyarakat di Kelurahan Perawang Lakukan Penanggulangan Karhutla Serta Patroli

Bupati Inhil Melantik Ketua Dan Anggota Serta Meresmikan BPD Se Kecamatan Batang Tuaka

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan