MENU TUTUP

Terimakasih ....PH Maruli Silaban & Partners, Perjuangan Gugatan Budiman dan David Sihombing di PN Pekanbaru Menang

Jumat, 17 Maret 2023 | 16:26:18 WIB Dibaca : 1466 Kali
Terimakasih ....PH Maruli Silaban & Partners, Perjuangan Gugatan Budiman dan David Sihombing di PN Pekanbaru Menang Terimakasih ....PH Maruli Silaban & Partners, Perjuangan Gugatan Budiman dan David Sihombing di PN Pekanbaru Menang

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Pelalawan pada 25 Oktober 2020 sekitar Pukul 07.15 WIB. Korban Budiman dan David Sihombing menderita luka parah dan patah tulang. Pengendara motor disenggol oleh pengendara mobil tronton BM 3971 CV yang mengangkut kayu di sekitar jalan raya lintas timur KM 104 + 300, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Perkara kecelakaan tersebut masuk di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus/2020/PN Plw. Amar Putusan perkara tersebut menyatakan bahwa sopir yang mengendarai mobil tronton pengangkut kayu tersebut dinyatakan bersalah akibat kelalaian, dihukum kurungan penjara selama 1 (satu) tahun.

Putusan Pengadilan menyatakan bahwa sopir bersalah akibat kelalaian yang mengakibatkan luka serius dan patah tulang kaki kanan, namun pihak terdakwa ataupun perusahaan yang mempekerjakan sopir tidak memberi biaya pengobatan kepada korban kecelakaan.

Budiman dan David Sihombing selaku korban mencoba mengadu nasib dengan mendaftarkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui kuasa hukumnya. Namun disayangkan Pengadilan Negeri Pekanbaru memberi Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) artinya gugatan tidak dapat diterima akibat gugatan mengandung cacat formil.

Namun Budiman dan David Sihombing tidak putus asa untuk memperjuangkan haknya selaku korban, melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners kembali mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register nomor 225/Pdt.G/2022/PN Pbr.

Sampai pada hari Rabu 13 Maret 2023 melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan bahwa permohonan Penggugat dikabulkan sebagian.  Yaitu para Tergugat yaitu saudara Philip Pangaribuan selaku pengemudi mobil, Darto, Helen Sisilia selaku atas nama STNK tronton, Dan PT Bandang Rezeki Lestari selaku pemberi kerja diperintahkan untuk membayar biaya perobatan yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat.

David Sihombing bersujud syukur dan  terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kuasa Hukum yang sudah berupaya memperjuangkan haknya. "Kami berterima kasih kepada Maruli Silaban, SH. dkk atas perjuangan yang sudah dilakukan. Sebab kami sudah hampir patah arang karena putusan NO yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2021 lalu” ujar David kepada wartawan, Jumat (17/03/2023) di Pekanbaru..

Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, yang mengomentari pernyataan kliennya, menyatakan bahwa sejak awal permasalahan sangat terang benderang. Sebab rujukan materi gugatan adalah Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 59/Pid.Sus/2020/PN Plw.

“Kami sangat yakin bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan karena materinya sangat terang benderang, memiliki rujukan hukum yaitu Putusan nomor 59/Pid.Sus/2020/ PN Plw. Karena itu sangat wajar Majelis Hakim mengabulkan Gugatan tersebut” jawab Maruli Silaban SH.

Maruli Silaban, SH menutup pembicaraannya dengan pernyataan. " Jalan keadilan selalu terbuka bila pekerjaan dilakoni dengan ikhlas dan tulus. Hadapi persoalan hukum dengan iklas, tulus, yakin," tutupnya. ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Kapolsek bersama Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 100 Takjil Kepada Pengguna Jalan Dan Berbuka Puasa Bersama

Bersama Masyarakat Binaannya di Minas Barat Serda Dwi H A Giat Patroli Karhutla Serta Lakukan Pengecekan Kanal

Bersama Tim Gakkum, Hari Ini Dishub Riau Tilang 101 Kendaraan Truk ODOL

Mahasiswa Kukerta UNRI 2022 Berikan Edukasi Pembuatan Sabun Cuci Piring Kepada PKK Desa Sungai Putih

Kabupaten Siak Raih Kualifikasi Cukup Informatif Pada KI Awards 2020

Di Hari Jadi TNI ke-78, Kapolres Kampar Berikan Surprise ke Dandim 0313/KPR

Warga Pelalawan Jadi 2 Pasien Positif COVID -19 Kedua Pasien Pasangan Suami - Istri

Cegah Terjadinya Karhutla, 3 Orang Anggota Koramil Minas Ajak Masyarakat di Minas Timur Berpatroli 

Lagi! Polsek Minas Berhasil Sita Puluhan Botol Miras Dan Tuak Suling Saat Razia Pekat di Minas Barat

Gerak Cepat, Forkopimcam Beri Teguran Pada Pengusaha Galian C KM 76

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

5

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

6

Wartawan Gelar Aksi, Ini Penjelasan Salah Satu Wartawan & Kepala Diskominfo Rohul