MENU TUTUP

Bupati HM Harris Cabut IUP-B PT TUM 6.550 Hektar Di Kuala Kampar

Selasa, 25 Agustus 2020 | 20:58:14 WIB Dibaca : 2090 Kali
Bupati HM Harris Cabut IUP-B PT TUM 6.550 Hektar Di Kuala Kampar Budi Surlani , Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan


PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris akhirnya mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) untuk menjalankan usaha bisnis perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kuala Kampar.  Diketahui PT TUM tidak mengolah lahan yang telah didapatkan izinnya selama tujuh tahun yang luasnya mencapai 6.550 hektare. 


Pencabutan perizinan ini tertuang pada Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Selasa (25/08/2020).


Pencabutan IUP-B PT TUM ini diterangkan Budi Surlani mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, surat keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, tanggal 17 Oktober 2013 tentang izin usaha perkebunan budidaya, kelapa sawit PT TUM dengan luas kurang lebih 6.550 hektare yang terletak di Desa Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar.


Dikatakan Budi Surlani, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP.


Pertimbangan lain setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019, perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan.


Tidak itu saja tambah Budi Surlani, PT TUM telah mendapat peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, lantaran tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. "Nah dasar beberapa pertimbangan ini tadi, kita cabut perizinan PT TUM," tegas Budi Surlani.
Budi mengatakan, pertimbangan lain atas mencabut izin adalah adanya rekomendasi dari pihak penyidik Polres Pelalawan lantaran setiap tahun terjadi karhutla di lahan PT TUM.


Namun demikian pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan BPN Pelalawan untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT TUM. "Kewenangan kita kan hanya sebatas izin, untuk HGU kita, koordinasi dengan pihak BPN," tandasnya.EP




Berita Terkait +

50 Personel Polres Kampar Naik Pangkat Periode 1 Juli 2020, 1 Orang Kenaikan Pangkat Penghargaan

Polsek Kuala Kampar Rutin Pelayanan Kamtibmas  di Pelabuhan Penumpang

Pelatihan PPID dilingkup Pemerintah Kab. Siak

Temui Warga Binaan di Perawang, Sertu Venus Luberto dan Serda Deddy.H Ajak Senantiasa Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan

Satlantas Polres Bengkalis Berikan Himbauan Guna Putus Mata Rantai Covid 19

Pastikan Berjalan Dengan Optimal, Kapolres Rohul Melakukan Pengecekan Di Pos PAM Simpang TB Desa Puo Raya

Kadiskes : Mumpung Dirumah Cegah COVID -19 Sekaligus DBD

Serda Heppy S Ajak Masyarakat Binaannya di Kampung Tasik Betung Patroli Karhutla Dan Cek Kanal

Alwi Shihab Bantu Syamsuar Tawarkan Peluang Investasi di Timur tengah

Giat Cooling System Menjelang Pemilu 2024 Terus Di Laksanakan Kasat Binmas Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

2

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

3

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

4

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

5

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

6

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul