MENU TUTUP

Kejari Terima Setoran Pidana Tambahan PT Adei Plantation Sebesar Rp. 15.141.826.780,-

Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:32:28 WIB Dibaca : 2545 Kali
Kejari Terima Setoran Pidana Tambahan PT Adei Plantation Sebesar Rp. 15.141.826.780,- Kejari Pelalawan Terima Setoran Tambshan Pidana PT Adei Plantation sebesar Rp 15 M lebih , Rabu 12 Agustus 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH secara resmi telah menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran Lahan sejumlah sesuai putusan dimaksud dari terpidana PT Adei Plantation & Industry Yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager, Rabu 12 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan  Nophy Tennophero Suoth, SH, MH melalui Kasintel Kejari Sumriadi SH, MH, Kamis (13/08/2020).


Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). 


Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana tambahan perkara pidana kebakaran lahan an. Terpidana PT. Adei Plantation & Industry sebagai berikut : 
 Berdasarkan Putusan MA  No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 Terpidana PT Adei Plantation & Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325 (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh l Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry Yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. 


Dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana PT. Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009  dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya  telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara. Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325.  rls/ EP




Berita Terkait +

Jelang Tabligh Akbar & Silaturahmi UAS LAMR Kecamatan Sungai Apit Agendakan Persiapan Lokasi dan Sarana Lainnya

Sertu Venus Luberto & Koptu TM Sitorus dan Masyarakat Kampung Perawang Barat Bersatu Antisipasi Karhutla

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno Kunjungi Desa Koto Masjid

Dr. H. Kamsol, MM Menegaskan Bakal Tindak Tegas Pelaku Tambang Galian C Tanpa Izin

Bersama Tim Serta Warga Binaan di Mandiangin, Babinsa Koramil Minas Lakukan Patroli Karlahut Rutin

Kapolres Inhil Periksa Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan Terjaga

2 PDP Pelalawan Meninggal Bertambah Di Makamkan Protokol COVID-19

Bupati HM Harris Pimpin Penyemprotan Disinfektan Massal Kabupaten Pelalawan

Giat Penguatan Binter SKK Migas di Area 3 PHR Minas, Dua Anggota Koramil 03/Minas Ini Patroli Hingga Lakukan Komsos

Lama Tidak Bergulir, Bupati Kampar Kembali Gelar Pertandingan Voly Ball Antar Kecamatan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan