MENU TUTUP

Dr. H. Kamsol, MM Menegaskan Bakal Tindak Tegas Pelaku Tambang Galian C Tanpa Izin

Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:05:14 WIB Dibaca : 659 Kali
Dr. H. Kamsol, MM Menegaskan Bakal Tindak Tegas Pelaku Tambang Galian C Tanpa Izin

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Seiring meningkat dan maraknya aktivitas Tambang Galian C (Kelas Pasir Dan Batu) serta Penyakit Masyarakat yang meresahkan di Kabupaten Kampar, Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol Melakukan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda serta Dinas Terkait Mengendalikan serta Menertibkan aktifitas tersebut, Rapat Koordinasi diadakan di Ruang Rapat Balai Bupati Kampar di Bangkinang, Jum’at (19/08/2022). 

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mengendalikan serta menertibkan Pertambangan Liar Galian C dan Penyakit Masyarakat (Warung Remang - Remang) yang ada di Wilayah Kabupaten Kampar. 

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dengan adanya Perpres tersebut, Masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat.”Ungkap Bupati”. 

Dalam dialognya, Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol mengatakan bahwa kita harus tertibkan aktifitas Galian C dan Penyakit Masyarakat ini yang dapat menggangu dan meresahkan Masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada Masyarakat yang dirugikan. 

Dr. H. Kamsol dihadapan Forkopimda dan Dinas terkait Menegaskan, semua jenis Usaha Penambangan Galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang - Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.”Ungkapnya”. 

“Saya akan membahas dengan Instansi terkait supaya Galian C disini bisa diproses jadi Legal atau Berizin. dan Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut.”Ungkapnya. 

Aktivitas Tambang Galian C serta Penyakit Masyarakat yang sudah meresahkan Masyarakat ini sudah berulang - ulang di tertibkan, Kita bersama Tim Gabungan dalam waktu dekat, kita bakal turun lagi kelapangan bersama Tim Yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum, apabila itu benar tidak memiliki Izin.”Ungkapnya”. 

Untuk itu dalam pertemuan ini kita mencari langlah - langkah solusi untuk menertibkan Galian C ini, serta Penyakit Masyarakat seperti Warung Remang - Remang, Saya tegaskan kalau itu memang masih beraktivitas Pelaku Usahanya akan kita Tutup bahkan kita akan Pembongkaran Paksa.”Tutupnya”. 

Kasatpol PP Kampar Nurbit memaparkan bahwa ada beberapa Galian C di salah satu Kecamatan  terdapat kegiatan Usaha Ilegal Pertambangan Galian C yang menggunakan Mesin Sedot di Daerah Aliran Sungai,yang diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“Pelaku Usaha ini dilarang melakukan aktivitas Penambangan sampai adanya Izin dan Peraturan Undang - Undang, bagi yang melanggar akan diproses Aparat Penegak Hukum. 

Kasatpol PP menambahkan, terhadap Warung Remang - Remang yang ada di Bukit Payung telah dilakukan upaya penertiban sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP), mereka sudah pernah di putuskan Pengadilan Negeri Bangkinang bersalah, untuk itu kalau Pelaku Usaha masih melakukan aktivitas disarankan untuk dilakukan Pembongkaran Paksa melalui Penetapan Pengadilan.”Tutupnya”.
(Irwan Ocu Bundo ).


 



Berita Terkait +

Pasca Pandemi COVID-19 Kapolres Pelalawan Pimpin Apel PAM Takbiran 1441 H

Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Gratis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau

Diduga RSUD Arifin Ahmad Tolak Pasien Miskin Hingga Meninggal Dunia di RS Madani Pekanbaru

Antisipasi Penyebaran PMK Di Sengkemang, Babinsa Koramil 04/Perawang Sertu Sahidin Lakukan Sosialisasi Dan Monitoring

Terima DAK Bidang KB Dari Kepala BKKBN Riau, Ini Kata Bupati Siak Alfedri 

Larshen Yunus Berkunjung ke Gedung LAMR, Ada Hubungan dengan Musibah Sekretaris KNPI Riau?

Personil BKO Brimob Polda Riau Sampai Di Makopolres Rohul, Disambut Langsung Oleh Kapolres

Kapolsek Kuala Kampar Pimpin Patroli Preventif  Antisipasi Pekat  dan Harkamtibmas

Dipimpin Wakapolsek, Personil Polsek Minas Rutin Lakukan Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Bersama Tim Dari Puskeswan, Sertu Joko Purnomo Lakukan Pengecekan Hewan Ternak Antisipasi PMK di Kampung Bencah Umbai 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Menyala! Aliansi Putra Tempatan Tualang Deklarasi Dukung Dr.Afni Jadi Bupati Siak

2

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

3

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar

4

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

5

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

6

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka