MENU TUTUP

Polsek Tapung Hulu Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Danau Lancang

Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:26:25 WIB Dibaca : 2433 Kali
Polsek Tapung Hulu Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Danau Lancang


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin siang (3/8) di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.

 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah LE alias BA (47) warga Dusun V Mandau Desa Danau Lancang, Tapung Hulu.

 

Dari pelaku narkoba ini diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit Hp, sebuah dompet dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (3/8), saat itu Kanit Reskrim Ipda Irwandi H. Turnip SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Km 48 Dusun Mandau Desa Danau Lancang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka LE alias BA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku serta rumahnya.

 

Petugas mendapati di kamar pelaku sebuah dompet kecil warna kuning berisi 4 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam lemari, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikannya bahwa dari hasil pemeriksaan urine tersangka ini diketahui hasilnya positif, yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan selain pengedar juga pemakai barang haram tersebut.

 

"Tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun", jelasnya.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Forum Anak Sotol dan PT MUP Sepakati Perbaikan Jalan, Rencana Aksi Damai Dibatalkan

Ketum PW-KKB Riau Hadiri Doa Selamat KKB Riau & Pekanbaru Sekaligus Soft Opening Kedai Kopi Berkat

Dantim TEMBAK Polres Kampar : Kita Ingin Menghadirkan Anggota Polri 24 Jam Ditengah Masyarakat

Polsek Kelayang Juber Rumdah di Mesjid Raudatul Jannah Desa Dusun Tua Pelang

Halal Bihalal Penuh Kehangatan, Kapolres Pelalawan Tegaskan Solidaritas Usai Operasi Ketupat 2025

Perusda RHJ Gelar RDP Dengan Komisi II DRPD Rohul, Bahas Kendala Dan Regulasi

Bupati H Zukri Kukuhkan MKP Pelalawan 20220 - 2025, Minta Tunjuk Ajar & Dukungan

Suskseskan Pemilu Tahun 2024, Pemkab Rohil Gelar Rakor Bersama Para Datuk Penghulu RT dan RW

Mediasi LAR dan PT SLS di Pangkalan Lesung: Perusahaan Minta Tuntutan Tertulis, Mediasi Lanjut

Kembali Sijago Merah Melahap Satu Buah Rumah di Duri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat