MENU TUTUP

Polsek Tapung Hulu Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Danau Lancang

Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:26:25 WIB Dibaca : 2235 Kali
Polsek Tapung Hulu Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Danau Lancang


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin siang (3/8) di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.

 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah LE alias BA (47) warga Dusun V Mandau Desa Danau Lancang, Tapung Hulu.

 

Dari pelaku narkoba ini diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit Hp, sebuah dompet dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (3/8), saat itu Kanit Reskrim Ipda Irwandi H. Turnip SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Km 48 Dusun Mandau Desa Danau Lancang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka LE alias BA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku serta rumahnya.

 

Petugas mendapati di kamar pelaku sebuah dompet kecil warna kuning berisi 4 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam lemari, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikannya bahwa dari hasil pemeriksaan urine tersangka ini diketahui hasilnya positif, yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan selain pengedar juga pemakai barang haram tersebut.

 

"Tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun", jelasnya.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Babinsa Koramil 04/Perawang Serda L.Syahdanur Giat Pengecekan Anak Penderita Stunting di Kampung Empang Pandan 

Personil Polsek Minas Rutin Patroli C3, Antisipasi Kejahatan & Kriminalitas Ditempat Umum

Sebanyak 42 Orang Panwascam Di Kabupaten Siak Telah Resmi Dilantik

Kapolsek Koto Gasib Pimpin Apel Pengamanan Perayaan Malam Natal Dan Tahun Baru 2024

Serka Gopardin dan Koptu Salomo S Patroli Serta Lakukan Komsos di Area 5 PT PHR Dalam Giat Penguatan Binter SKK Migas

Kearsipan Nasional Beri penghargaan kepada Bupati Siak Alfedri

Besok, Laga 'Panas' Sepakbola PWI dan Polres Pelalawan Digelar

Sikapi Edaran Diberlakukannya Jam Malam, 70 Warga Kandis Digelandang Ke Mapolsek

Jumat Berkah, Koramil 04/Perawang & Persit KCK Ranting 5 Salurkan Bantuan Sembako Bagi Sejumlah Warga Kurang Mampu

Babinsa Koramil 03/Minas Bentu Warga Dengan Masuk Dapur Warga Kurang Mampu di Kampung Muara Kelantan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan