MENU TUTUP

Sat Polair Polres Bengkalis Musnahkan Sejumlah Barang Hasil Sitaan

Senin, 08 Juni 2020 | 20:20:07 WIB Dibaca : 1973 Kali
Sat Polair Polres Bengkalis Musnahkan Sejumlah Barang Hasil Sitaan


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Setelah berhasil mengamankan Barang dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh RS dan IK, oleh Sat Polair Polres Bengkalis beberapa waktu lalu, hari ini bertempat di Dermaga Sat Polair Polres Bengkalis, Senin (8/6/2020), sekira pukul 14:30 wib, dilakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tangkapan Sat Polair tersebut.

 

Atas dasar surat Laporan Polisi nomor LP-A/17/II/2020/KORPOLAIRUD, serat Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, nomor 92/Pen.Pid/2020/PN.Bls, juga Surat Penetapan Pemusnahan  Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Bengkalis nomor 2/Sit/Pen.Pet/2020/Pn.Bls.

 

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu adalah Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.S.I.K.MT, Ketua Pengadilan Bengkalis yang diwakili oleh Xia Up Jannah.SH, Kajari yang diwakili oleh Kasi Penyimpanan Barang dan Bukti Oki Winarta, Penanggung jawab Karantina Pertanian Bengkalis Muharwin. S.P, Kasat Polair Polres Bengkalis AKP. Rahmad Hidayat.S.I.K, Kasat Intelkam Polres Bengkalis AKP, Deni Afrial.S.Pi.M.H. Kasubag Humas Polres Bengkalis AKP, Buha Purba, SH. Kasat Tahti Polres Bengkalis Ipda J.P.Hasibuan.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 unit meja, 1 unit kursi besar, 250 karung baju bekas, 3 unit kasur bekas, 1 unit tempat tidur bekas, 3 unit sepeda baru, 4 karung kapur putih cair, 1 karung cabe kering, 1 karung bawang putih.

 

Barang yang didapat dari hasil sitaan dari tersangka RS laki-laki, yang diketahui adalah KKM, dan IK yang diketahui adalah seorang ABK, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 86 UU RI No.21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan junto pasal 111 junto 112 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan.

 

Saat dikonfirmasi oleh Wartawan Catatanriau.com, Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan membenarkan adanya acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Dermaga Sat Polair Polres Bengkalis tersebut.

 

"Benar kami telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, dan kami dari pihak kepolisian akan selalu meningkatkan keamanan, baik di darat maupun diair, dengan kerja sama dengan semua tim", tutup Kapolres.

 


Giat tersebut berakhir pada pukul 15:00 wib, selama giat berjalan semua aman dan terkendali, saat giat berlangsung semua terlihat kondusif.(*)




Berita Terkait +

Mewah, Rehap Rutan Siak Tahun ini Pusat Anggarkan Rp 6,6 Milyar

Cegah Virus Corana, SATPAS SIM Ditlantas Polda Riau Sediakan Alat Steril Tangan

Betuah,Kecamatan Kerinci Kanan sudah 3 kapolda yang datang

Suku Talang Mamak Desa Talang Jerinjing, Komit Dukung Pemilu Damai

Antisipasi Terjadinya Karhutla, Anggota Koramil Minas Ajak Masyarakat di Minas Barat Berpatroli 

Polsek Ukui Lakukan Pengecekan Ketersediaan Migor Langsung ke Toko

Serma Benriyadi Ajak Warga Binaan Untuk Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Berpatroli di Lubuk Umbut

Dua Personel Brimob Polda Riau Peroleh Penghargaan Dari Satgas Garuda Bhayangkara FPU 3 MINUSCA

Silaturahmi dan Sinergitas Dit Intelkam Polda Riau Di Desa Makmur,  Pangkalan Kerinci

Penambahan 15 Suspek Terkonfirmasi COVID - 19 di Pelalawan, Diisolasi Mandiri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

2

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

3

Menyala! Aliansi Putra Tempatan Tualang Deklarasi Dukung Dr.Afni Jadi Bupati Siak

4

Bupati Rohul Hadiri Perayaan Milad IKJR Ke-18 Siak: Mempererat Solidaritas & Sinergi Antar Komunitas

5

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

6

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar