Kronologis Penangkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Tambusai Utara
Kamis, 04 Juni 2020 | 22:42:29 WIB Dibaca : 2883 Kali
ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Polsek Tambusai telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan (Curas)
Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 Pukul 13.00 WIB.
Penangkapan itu atas Laporan Polisi : LP/ 14 / IV / 2020 / RIAU / Res Rohul / Sek Tambut, Minggu Tanggal 12 April 2020.Dengan Nama Pelapor/korban Nama : DARNO/1406091704830002
TTL :Purwosari/ 17 April 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Desa Mahato RT 006 RW 002 Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.
Yang di perkuat oleh keterangan dua orang saksi,yaitu: DEDI IRWANSYAH
Dan ANGGA SAPUTRA.
Setelah menerima laporan dari pihak korban Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 pada Pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara AIPTU JERRY WINTER,SH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya di Dusun sukajaya Desa Mahato.
Setelah mendapat informasi Kanit Reskrim Langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.RAJA NAPITUPULU,SIK.saat itu juga Kapolsek Tambusai Utara langsung memimpin melakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal.
Setelah sampai di tempat yang diinformasikan tersebut, Kapolsek Utara dan Team langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil menangkap Pelaku atas nama DWI PANGESTU Als.OMPONG dirumah pelaku,Dusun XV RT 002 RW 001 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.
Setelah di lakukan penangkapan Pelaku mengakui semua perbuatannya bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Dari penuturan pelaku handpone yang diambil dari korban telah dijualnya kepada seseorang namun orang tersebut berhasil melarikan diri.
Dari tangan pelaku Kapolsek Tambusai Utara dan Team berhasil mengamankan sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana Curas tersebut,serta baju yang dipakai pelaku dan celana dan 1 ( satu ) bilah parang yang digunakan pelaku utk melakukan Tindak Pidana Curas tersebut.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke polsek Tambusai Utara guna Proses lanjut.(*)