MENU TUTUP

Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1441 H

Kamis, 30 April 2020 | 17:02:18 WIB Dibaca : 2995 Kali
Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1441 H


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menentukan besaran Qimat Zakat Fitrah dan untuk kesregaman, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah menerbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1441 H / 2020 M. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Staf Penyelenggara Syari’ah Henderi Meyeldi MSy, hari kamis (30/04/2020) di ruang kerjanya.

 

Alfian mengatakan, Qimat Zakat Fitrah ini kita diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor :B-692/Kk.04.4/6/BA.03.2/04/2020, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1441 H / 2020 M. Yang mana zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan.

 

Lebih lanjut Alfian mengatakan, Untuk satu Sha’ ini sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

 

Sebagai patokan, Tim dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang pada minggu pertama bulan juni 2017 sebagai berikut : Untuk beras PW/42C  @ Rp 15.000 x 2,5 kilogram = Rp 37.500, 00. Untuk beras Sokan @ Rp 14.000 x 2,5 kilogram = Rp 35.000, 00. Untuk beras Anak Daro Solok/42C @ Rp 13.500 x 2,5 kilogram = Rp 33.750, 00.

 

Untuk beras Kuriuk Kusuik/mundam @ Rp 13.000 x 2,5 kilogram = Rp 32.500, 00. Untuk beras Belida/Topi Koki @ Rp 12.000 x 2,5 kilogram = Rp 30.000, 00. Untuk beras Bulog Vietnam @ Rp 11.000 x 2,5 kilogram = Rp 27.500, 00. Dan Untuk beras Bulog Raskin @ Rp 10.000 x 2,5 kilogram = Rp 25.000, 00, jelas Alfian.

 

Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.

 

Pengumpulan dan Pendistribusian wajib mentaati protokoler kesehatan covid-19, dengan mengedepankan physical distancing ( menjaga jarak) dan memakai masker.

 

Kemudian pada tanggal 5 Syawal 1441 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pungkas Alfian.(*)




Berita Terkait +

Pemkab Siak jalin kerjasama dengan Tanoto Foundation

PT Arara Abadi Lapor Polisi Di Lahan Yang Sudah Dieksekusi PTUN,   Saksi Houtman Hadiri Panggilan Polres Pelalawan

Polres Kampar dan Jajaran Gencar Pasang Spanduk Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif

Cegah Penularan Covid-19, Personil Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

Peltu JP Sihombing Beserta Koptu Satria Marni Patroli & Sosialisasi Aset CPI Libo Jaya Malam Hari

H. Sukiman Himbau Tetap Ikuti Protokol Kesehatan Dalam Memperingati Tahun Baru

Mahasiswa UIR Demo gedung DPRD Riau

Nelson Manalu Laporkan PT Multimas Cemindo Ke-Disnaker Dampak PHK Puluhan Anggota SPSI Cara Sepihak

Pelda Ramli Nst & Sertu Venus Luberto Babinsa Koramil 04/Perawang Ajak Warga Binaannya Lakukan Penanggulangan Karhutla Dengan Berpatroli

Baznas Siak Kembali Raih Opini Wajar Terhadap Laporan Keuangan Tahun 2020

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemuda Pancasila Minas Soroti Rumitnya Syarat MCU, Pemeriksaan Treadmill Jantung dan PHK Pekerja di Subkontraktor PT PHR

2

Komunitas Mobil AXCI CHAPTER RIAU Salurkan Bantuan Ke Posko Banjir Pekanbaru

3

Kado Pahit Jelang Lebaran: Empat Pegawai Unisi Dimutasi Sepihak Menjadi Tenaga Pengamanan

4

Mutasi Wakapolres dan Kasat Narkoba, Kapolres Pelalawan Harap Kinerja Polres Semakin Optimal

5

Longsor  Terjang Simpang Perawang di Minas, Lima Kios Amblas Dan Hancur

6

Pelantikan PPPK dan CASN di Kabupaten Siak Ditunda, Berikut Penjelasannya