MENU TUTUP

Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1441 H

Kamis, 30 April 2020 | 17:02:18 WIB Dibaca : 2703 Kali
Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1441 H


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menentukan besaran Qimat Zakat Fitrah dan untuk kesregaman, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah menerbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1441 H / 2020 M. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Staf Penyelenggara Syari’ah Henderi Meyeldi MSy, hari kamis (30/04/2020) di ruang kerjanya.

 

Alfian mengatakan, Qimat Zakat Fitrah ini kita diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor :B-692/Kk.04.4/6/BA.03.2/04/2020, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1441 H / 2020 M. Yang mana zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan.

 

Lebih lanjut Alfian mengatakan, Untuk satu Sha’ ini sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

 

Sebagai patokan, Tim dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang pada minggu pertama bulan juni 2017 sebagai berikut : Untuk beras PW/42C  @ Rp 15.000 x 2,5 kilogram = Rp 37.500, 00. Untuk beras Sokan @ Rp 14.000 x 2,5 kilogram = Rp 35.000, 00. Untuk beras Anak Daro Solok/42C @ Rp 13.500 x 2,5 kilogram = Rp 33.750, 00.

 

Untuk beras Kuriuk Kusuik/mundam @ Rp 13.000 x 2,5 kilogram = Rp 32.500, 00. Untuk beras Belida/Topi Koki @ Rp 12.000 x 2,5 kilogram = Rp 30.000, 00. Untuk beras Bulog Vietnam @ Rp 11.000 x 2,5 kilogram = Rp 27.500, 00. Dan Untuk beras Bulog Raskin @ Rp 10.000 x 2,5 kilogram = Rp 25.000, 00, jelas Alfian.

 

Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.

 

Pengumpulan dan Pendistribusian wajib mentaati protokoler kesehatan covid-19, dengan mengedepankan physical distancing ( menjaga jarak) dan memakai masker.

 

Kemudian pada tanggal 5 Syawal 1441 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pungkas Alfian.(*)




Berita Terkait +

Pelda Syafri dan Serda L.Syahdanur Mereka Mengajak Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli di Kelurahan Perawang

Paripurna Ranperda RPP 2019, Bupati Kampar Apresiasi DPRD Untuk Kemajuan Masyarakat Kampar

Bentengi Minas Dari Covid-19, Gugus Tugas C-19 Minas Lakukan Inspeksi ke Area Lokasi Kerja PT CPI

Cegah Karhutla, Polsek Kuala Kampar  Patroli dan Sosialisasi Larangan Membakar

Pemdes Kepenuhan Jaya & Camat Lakukan Penyemprotan Desinfektan Serta Berbagi Masker Gratis

Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Kerumutan Patroli C3 di Objek Vital

Cek dan Kontrol Tahanan, Polsek Kerumutan Pastikan Aman Terkendali

Swalayan Makmur Kandis Gelar Buka Puasa Bersama

Pemerintah Siapkan 2.500 Beasiswa, PHR Hadirkan Guru Berwawasan STEM Cerdaskan Siswa

Komsos Pentingnya Pahami Nilai-nilai Pancasila, Sertu Nuril Z Sambangi Warga di Kampung Pancasila

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

2

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

3

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

4

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

5

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

6

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud