MENU TUTUP

Sidang Kasus Penipuan & Penggelapan Sudah Sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku

Rabu, 06 Juli 2022 | 00:07:33 WIB Dibaca : 953 Kali
Sidang Kasus Penipuan & Penggelapan Sudah Sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku

ROHUL, CATATANRIAU.com | Persidangan kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli tanah dengan terdakwa Muslim SH masih berlanjut. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, Ada tiga saksi yang dihadirkan. Selasa (05/07/2022).

Sidang hari ini di Pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian yang di dampingi oleh dua majelis hakim anggota dan satu orang panetria dan sidang hari ini di laksanakan secara virtual yang juga di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul dan Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa.

Sidang ini berjalan dengan lancar, usai menggelar sidang beberapa awak media wartawan langsung minta konfirmasi kepada PH terdakwa 
beliau mengatakan ini sidang lanjutan dan sudah memasuki enam kali sidang.

"Ya hari ini kita melaksanakan sidang untuk yang ke enam kali terhadap terdakwa, sementara agenda sidang hari ini kami dari PH terdakwa mengahdirkan saksi, ada tiga orang saksi yang kita hadirkan hari ini," katanya.

Beliau juga mengatakan pada saat pembukaan lahan oleh terdakwa tidak ada masyarakat yang komplin, jadi kita berkesimpulan kalau lahan ini benar lahan dari terdakwa Pak Muslim," tambahnya.

Beliau juga berharap kepada majelis hakim agar hakim bisa bersikap adil dalam masalah ini dan kalau bisa terdakwa lepas dari segala tuntutan apa lagi permasalahan ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan di tambah lagi permasalahan ini termasuk dalam masalah kasus perdata.

Sementara itu JPU Kejari Rohul saat di jumpai di ruangan Kasi Intel Kejari Rohul mengatakan kalau mereka sudah melakukan prosedur sesuai hukum yang berlaku 

"Kami dari Kejari sudah menggelar kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, bahkan beberapa kali sidang terdakwa seakan-akan berbelit-belit, dari awal terdakwa ini tidak konperatif," ujar Eka Mulia Putra SH,MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Rohul dan Kasi Pidum Kejari Rohul.

Adanya pun perdamaian antara terdakwa dengan korban itu tidak bisa di ambil menjadi tolak ukur untuk tidak melanjutkan permasalahan hukumnya apa lagi dari awalnya kasus permasalahan ini tidak ada surat terlampir yang menyatakan adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.

"Kita tidak ada niat untuk mengkriminalisasi
terdakwa karena dari awal surat P21 pertama kali kita terima dari penyidik tidak ada terlampir surat perdamaian antara terdakwa dan korban," kata Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH,MH.

Dari penyampaian yang di sampaikan oleh Kasi Pidum berkas surat P21 yang pertama di terima sempat di pulangkan lagi ke penyidik untuk melengkapi data-data yang kurang setelah di lengkapi oleh penyidik barulah di limpahkan ke pengadilan.

"Jadi kita baru tahu surat perdamaian itu setelah berkas terdakwa ini kita limpahkan ke pengadilan, dan adanya surat perdamaian di antara terdakwa dan korban tidak bisa menghapus tuntutan secara hukuman terhadap terdakwa tapi bisa jadi pertimbangan bagi majelis hakim," ucapnya sambil mengakhiri.***


Laporan : E.S Nst

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Polsek Bandar Seikijang Pantau Pelaksanaan Swab Test Warga Simpang Beringin

Bagikan Sembako, Polsek Seberida Cooling System Pemilu Damai di Desa Bandar Padang

Penipuan Atasnamakan Ajudan Walikota Wakil Walikota Dumai Dihimbau Masyarakat & ASN Jangan Percaya

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Bersama Pejabatnya Datangi Kediaman Danrem 031/WB, Ada Apa ?

Dihadiri DPRD Riau Sumiyati, IPMR Tualang Gelar Bukber & Santuni 50 Orang Yatim Piatu

Bantu Warga Inhil Berobat di Pekanbaru, Dewan Riau Ini Dirikan Rumah Singgah

Kapolsek Tambang Berdialog Bersama Warga, Sembari Ajak Jaga Keamanan Menuju Pemilu 2024

Penyaluran Bibit Tanaman Buah dalam program Insentive Siak Hijau Berupa Pengembangan Pertanian dan Perikanan Berkelanjutan Tahun Anggaran 2023

Kapolsek Bunut Berikan Dukungan dan Edukasi Kepada Masyarakat Untuk Vaksinasi

29 Tahun Pengabdian Alumni Akpol 1991 Gelar Baksos di Pekanbaru

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin

6

Kemenangan yang Berkah: Refleksi Momentum Syawal pada Prestasi Sepak Bola U-23 Indonesia