MENU TUTUP

Putusan Perkara Karhutla Estate Manager Kebun PT SSS Divonis 2 Tahun 2 Bulan Denda 2 Miliard

Jumat, 24 April 2020 | 16:57:23 WIB Dibaca : 2123 Kali
Putusan Perkara Karhutla Estate Manager Kebun PT SSS Divonis 2 Tahun 2 Bulan Denda 2 Miliard Sidang putusan perkara karhutla PN Pelalawan terdakwa AOH estate manager PT SSS divonis 2 Tahun 2 Bulan Denda 2 Miliard , Kamis 23 April 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Sidang putusan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (23/4/2020) malam.

 


Sidang digelar pukul 20.50 WIB dan berakhir pada 22.10 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Pelalawan, untuk terdakwa perseorangan atas nama Alwi Omni Harahap. Alwi sebagai terdakwa  bekerja sebagai Pelaksana tugas (Plt) estate manager PT SSS.
Persidangan dilaksanakan secara virtual, di mana majelis hakim, penasehat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Pelalawan.

 


Sedangkan terdakwa Alwi Omni Harahap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi Djoko Suciptanto SH MH dan Nurrahmi SH MH sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH dan rekannya.
Penasihat hukum terdakwa H Makfuzat Zein SH MH juga hadir di ruang sidang.

 


Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Bambang Setyawan memulai membacakan putusan setebal puluhan halaman.
Majelis hakim bergantian membacakan berkas putusan hingga dua kali bergilir selama satu jam lebih.
Beberapa kali sidang di skors lantaran jaringan virtual ke Rutan terputus dan terdakwa Alwi tidak bisa mendengarkan putusan yang dibacakan.

 


"Terdakwa Alwi Omni Harahap dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara Karhutla PT SSS dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dua bulan," ungkap Bambang Setyawan.

 


Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan lamanya.
Pidana itu dijatuhkan berdasarkan dua dari lima dakwaan kompilasi yang terbukti.

 


Yakni dakwaan kedua pasal 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, dakwaan kelima pasal 109 junto pasal 68 UU nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pelalawan.


Sebelumnya jaksa menuntut Alwi dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 3 miliar dan subsider enam bulan.


Atas putusan itu, terdakwa perseorangan itu menyatakan akan pikir-pikir dalam mengambil langkah hukum selanjutnya, demikian juga dengan JPU. EP




Berita Terkait +

Sekretaris Daerah Resmi Tutup  Pertandingan Bola Kaki Sempena Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-77

Sertu Nuril Zafri Lakukan Pendampingan Sosialisasi Antisipasi PMK di Minas Jaya

Carnaval Alutsista, Perdana Diadakan Pada Peringatan Hari Jadi Kampar ke 73 Tahun 2023

Direktur LBH Citra Keadilan Riau: RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa

Forkopimcam Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Wilkum Mandau

Kapolres Siak Pimpin TPTKP di Polsek Sabak Auh,Ada Apa Ya..?

Kapolres Kuansing perintahkan Personil Polres Back Up Polsek jajarannya

Cegah Terjadinya Pungutan Liar, Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Saber Pungli

PKB Pelalawan Gandeng Pemerintah Percepat Vaksinasi Di Pelosok Desa

Serka Alif&Sejumlah Anggota Koramil 03/Minas Secara Rutin Giat Patroli Drilling Objek Vital Nasional

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

2

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun

4

Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat

5

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

6

Tak Ada Hambatan! Ujian Akhir Semester Di SDN 003 Belimbing Berlangsung Lancar Dan Penuh Khidmat