MENU TUTUP

Polsek Tapung Telusuri Informasi Tambang Pasir Ilegal, Temukan Aktivitas Pertambangan Berizin Milik PT Hamka Maju Karya

Jumat, 02 Mei 2025 | 21:03:28 WIB Dibaca : 123 Kali
Polsek Tapung Telusuri Informasi Tambang Pasir Ilegal, Temukan Aktivitas Pertambangan Berizin Milik PT Hamka Maju Karya

Kampar, Catatanriau.com - Menindaklanjuti informasi yang beredar di media online dan media sosial TikTok tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Polsek Tapung langsung bergerak cepat.  Pada Jumat (02/05/2025) siang, Kapolsek Tapung KOMPOL David Harisman didampingi WakaPolsek AKP Ferry M Fadillah, dan Panit Opsnal Reskrim AIPTU Benny Reja, beserta anggota, langsung menuju lokasi yang disebut dalam pemberitaan.

Tim Polsek Tapung menuju Jl. Garuda Sakti KM 12/13 Jl. Cendana Dusun III RT 03 RW 06 Ds. Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar, tempat yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal. Di lokasi tersebut, tim menemukan tiga lokasi yang diduga melakukan pertambangan bebatuan (tanah urug).

Setelah melakukan pengecekan, dua lokasi tidak menunjukkan adanya aktivitas maupun alat berat seperti yang diberitakan sebelumnya. Namun, di lokasi ketiga, tim menemukan dua unit alat berat excavator yang sedang aktif melakukan pertambangan bebatuan (tanah urug), seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media online.

Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan Sdr. UJ, selaku pengawas lapangan, yang menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki oleh lokasi pertambangan bebatuan (tanah urug) milik PT. HAMKA MAJU KARYA. Dokumen perizinan tersebut meliputi:

- Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) PT. Hamka Maju Karya Nomor : 540 / DESDM. 04 / 677, tanggal 10 Oktober 2024, dengan lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor IZIN :14112300045860005, tanggal 16 Oktober 2024, dan nomor induk usaha 1411230004586.

- Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 188/DLHK-PPLHK/0060, tanggal 28 Februari 2025.

- Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Nomor : 540 / DESDM.04 / 349, tanggal 14 Maret 2025, tentang Persetujuan Dokumen Rencana Penambangan SIPB PT. Hamka Maju Jaya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kapolsek Tapung menghubungi aparat desa dan menginstruksikan mereka untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.  Polsek Tapung juga akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Perwakilan Masyarakat Berembuk, Untuk Sementara Truck Besar Diperbolehkan Lewat Jembatan

Kopda AKP Hutagalung Babinsa Koramil 03/Minas Dampingi Tim Puskeswan Minas Vaksinasi Hewan Ternak Antisipasi PMK

GP Ansor dan Hipmawan Distribusikan Alat Prokes Cegah COVID-19 Ke Ponpes Pelalawan

Kapolres Inhu Silaturrahmi Bersama Ulama di Majelis Zikir TNAJ

Cegah Karlahut Sejak Dini, Sertu Afrisal dan Sertu Sahidin Rutin Ajak Warga Tualang Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli

Pj Gubernur Riau Resmikan Jembatan Surau Munai Di Kabupaten Rokan Hulu

Pejabat di Riau Tak Punya Rasa Malu! Warga Ini Perbaiki Jalan Pakai Dana Pribadi

Serma Muhajir Babinsa Kelurahan Minas Jaya Lakukan Giat Patroli Karhutla Dengan Warga Binaannya

Bersama MPA di Rantau Bertuah, Sertu Nuril Zapri Giat Sosialisasi & Patroli Karhutla

Pro Aktif Harmoni Cooling System, Tim Kesehatan Polres Pelalawan Cek Kesehatan Warga Terisolir Banjir

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan