Dalam Rapat Koordinasi, KKM Rohul Bahas Legeligitas Sumbangan Sekolah

Rohul, Catatanriau.com – Kelompok Kerja Madrasah (KKM) se-Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat koordinasi pada Rabu (p1/5/2025) di Mushola MTs Zaidar Yahya, Kelurahan Pasir Pengaraian. Agenda ini dihadiri oleh seluruh kepala madrasah dari berbagai tingkatan, termasuk SD Islam dan pondok pesantren, dengan fokus pembahasan tindak lanjut surat edaran dari Gubernur Riau, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Kemenag Rokan Hulu H. Zulkifli Syarif, S.Ag., Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Ramlan Lubis, Ketua Bidang Hukum LPAI Ramses Hutagaol, SH, MH, serta perwakilan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait aturan pungutan dan sumbangan dalam dunia pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah dan sekolah Islam.
Ketua LPAI Ramlan Lubis, selaku narasumber utama, menegaskan bahwa seluruh regulasi terkait pungutan dan sumbangan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan berdasarkan aturan tersebut.
"Jika ada penetapan nominal dan sifatnya wajib, itu tergolong pungutan liar (pungli) dan bisa diproses secara pidana. Sebaliknya, sumbangan bersifat sukarela dan tanpa penetapan nominal, sehingga tidak melanggar hukum," tegas Ramlan.
Ramlan juga mengingatkan bahwa surat edaran dari pemerintah pusat dan daerah sejatinya merujuk pada regulasi tersebut. Ia mengajak para kepala madrasah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan keuangan di sekolah agar tidak melanggar hukum.
Selain itu, LPAI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi guru dan peserta didik yang mengalami kriminalisasi dalam konteks pendidikan. “Kalau ada kriminalisasi terhadap guru atau siswa, LPAI siap dampingi secara hukum,” tambah Ramlan.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman kepala madrasah dalam mengelola dana pendidikan dengan benar serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.***
Laporan: E S.Nst