Terkait Konflik Lahan dengan PT. TPP, Misriono Mewakili Tiga Desa Surati Presiden RI

Inhu, Catatanriau.com – Konflik lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tunggal Perkasa Plantation (PT. TPP) kembali mencuat. Warga dari tiga desa, yakni Desa Jati Rejo dan Desa Serumpun Jaya di Kecamatan Pasir Penyu, serta Desa Sungai Air Putih di Kecamatan Sungai Lala, melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, pada Senin, 21 April 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh tokoh masyarakat dari masing-masing desa, yaitu Misriono (Desa Jati Rejo), Syamsuri (Desa Serumpun Jaya), dan Zulkarnaing (Desa sungai air putih). Kecamatan sei lalakbDalam surat itu, masyarakat menyampaikan permohonan agar Presiden RI turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang diduga telah dirampas oleh PT. TPP.
“Kami mohon bantuan kepada yang mulia Bapak Presiden RI untuk menyelesaikan hak-hak kami atas tanah yang telah dirampas secara paksa oleh PT. TPP. Tanah tersebut dulunya adalah perkampungan datuk-datuk kami, yang kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit,” ujar Misriono kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
Misriono menambahkan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian masyarakat, yang berisi tanaman-tanaman produktif seperti pohon kelapa, durian, cempedak hutan, karet, pohon sialang, dan padi darat. Ia menyebut, perusahaan telah menghancurkan tanaman-tanaman tersebut dan tidak memberikan kemitraan kebun plasma kepada masyarakat setempat.
Dalam surat kepada Presiden, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. PT. TPP wajib mengembalikan hak atas tanah milik masyarakat seluas kurang lebih 2.000 hektar.
2. Jika tidak, PT. TPP harus menyerahkan minimal 20% dari luas lahan HGU (sekitar 10.244,40 hektar) kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang.
3. PT. TPP juga diminta melakukan pemugaran terhadap makam-makam leluhur masyarakat yang telah dirusak dan dihilangkan jejaknya saat pengembangan kebun.
Kepala Desa Jati Rejo, H. Daeni, yang turut dimintai keterangan, menyampaikan harapannya agar konflik yang telah berlangsung lama ini segera diselesaikan.
“Semoga persoalan ini segera menemukan jalan keluar agar tidak menimbulkan konflik lanjutan seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998 dan 2013. Kami berharap semua pihak bisa menyelesaikan masalah ini secara arif, dengan mengedepankan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT. TPP belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Yudita Robby selaku Community Development Officer (CDO) PT. TPP melalui pesan WhatsApp dan telepon belum mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, persoalan ini juga sudah sempat ditangani oleh Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 4 Februari 2025. Rapat itu membahas lahan seluas 2.000 hektar yang dijanjikan kepada 1.000 Calon Petani Plasma (CPP) melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) berdasarkan SK Bupati Inhu tahun 2019.
Namun hingga kini, upaya mediasi antara warga dan pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Warga tetap bersikukuh menuntut 20% dari luas lahan HGU PT. TPP dikembalikan untuk kepentingan masyarakat tempatan.***
Laporan : S A Pasaribu