Ilhamdi, SH., MH: Pengeroyokan Diduga Maling di Gondai, Cermin Keresahan Masyarakat!

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM –Kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga pelaku pencurian di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan hangat publik. Kejadian yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, itu viral di berbagai media sosial dan memicu perdebatan luas, baik di warung kopi, media, maupun ruang digital. Hal ini ditanggapi praktisi Hukum
Ilhamdi, SH., MH, Selasa 22 April 2025.
Warga Gondai disebut telah lama dihantui aksi pencurian yang meresahkan. Rumah-rumah warga dibobol, keamanan lingkungan terasa kian rapuh. Dan puncaknya, saat seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian tertangkap dan dihakimi massa hingga meninggal dunia.
Namun bukannya selesai, kejadian ini justru berbuntut panjang. Polres Pelalawan menetapkan enam orang warga sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan. Mereka kini dihadapkan pada proses hukum yang serius.
Menanggapi hal ini, keenam tersangka menunjuk kantor hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners sebagai kuasa hukum. Dikonfirmasi awak media, Ilhamdi membenarkan penunjukan tersebut.
"Benar Bang, saya dan tim sudah ditunjuk sebagai Penasehat Hukum para tersangka. Kami berharap kasus ini berjalan dengan adil dan sesuai koridor hukum," ujar Ilhamdi tegas.
Ketika ditanya soal perkembangan kasus, Ilhamdi menjelaskan bahwa saat ini proses masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terkait isu bahwa kasus ini "dipaksakan" dan aparat lebih berpihak kepada korban yang diduga maling, Ilhamdi menjawab diplomatis namun tajam:
"Itu persepsi masyarakat. Kita ini negara hukum. Polisi bertindak berdasarkan hukum, kami pun begitu. Dan jangan lupa, tersangka belum tentu bersalah. Putusan akhir ada di tangan hakim. Ini momentum penting untuk menyeimbangkan antara keadilan dan kepastian hukum."
Saat ditanya apakah akan ada tersangka tambahan, Ilhamdi enggan berspekulasi. Namun ia mengingatkan bahwa tindakan warga juga lahir dari rasa takut dan trauma atas maraknya pencurian.
"Informasi yang kami terima, korban membawa senjata tajam saat ditangkap warga. Ini tentu jadi faktor yang memperburuk situasi. Warga panik, ingin melindungi diri. Hal ini akan kami dalami sebagai bagian dari pembelaan hukum," pungkasnya.
Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal rasa aman masyarakat. Antara hukum dan keadilan, antara keresahan warga dan hak asasi, kini dipertarungkan di meja hijau. Publik pun menanti: apakah hukum mampu berdiri adil di tengah tekanan emosi dan realita sosial?. ****
Laporan : E Pangaribuan