Polsek Rambah Samo Ungkap Kasus Penggelapan Sapi, Pelaku Diamankan Di Jambi

Rohul, Catatanriau.com - Upaya cepat dan sigap kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Rambah Samo dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya. Pada Senin (14/04/2025), sebuah kasus dugaan penggelapan berhasil diungkap hanya dalam hitungan hari setelah laporan masuk dari korban.
Kejadian bermula pada Sabtu malam (12/04/2025), saat Muchamad Eksan, seorang petani asal Desa Rambah Baru, mengalami kerugian setelah mempercayakan pembelian sapi kepada seseorang berinisial FA (36). Pelaku menawarkan diri untuk mencarikan seekor sapi dengan harga Rp 18 juta. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 12 juta dan mentransfer tambahan Rp 6,3 juta ke rekening yang disebut pelaku.
Namun, setelah transaksi berlangsung, pelaku sulit dihubungi. Merasa curiga dan ditipu, korban berinisiatif mencari pelaku langsung ke kediamannya. Usaha tersebut sia-sia karena diketahui bahwa FA telah meninggalkan wilayah Rambah Samo dan pergi ke luar kota. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Rambah Samo.
Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Rambah Samo IPTU Totok Nurdianto, SH., MH. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe, SH. dan timnya untuk segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi awal, tim melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Jaluko di Jambi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum tersebut bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, yang diduga berasal dari hasil penggelapan.
Pelaku kemudian dijemput dan dibawa ke Mapolsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo menyampaikan apresiasi atas kesigapan tim serta peran aktif korban dalam melaporkan kejadian tersebut.
"Ini jadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya, apalagi dalam transaksi tanpa bukti tertulis atau saksi," ujar IPTU Totok.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Rohul).***
Laporan: E.S.Nst