MENU TUTUP

Kapolsek Lubuk Dalam Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Siak

Jumat, 28 Februari 2025 | 21:31:58 WIB Dibaca : 1240 Kali
Kapolsek Lubuk Dalam Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Siak Kapolsek Lubuk Dalam Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Siak, Kamis 27 Februari 2025

Siak, Catatanriau.com – Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, resmi menyerahkan tersangka kasus penggelapan dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak pada Kamis (27/2). Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto Tanjung, SH., MH.

Tersangka dalam kasus ini adalah Budiyanto Bin (Alm) Joko Susilo, seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Kepala Desa atau Kepala Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Pria kelahiran Ngawi, 18 Januari 1975, ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana.

Kasus ini bermula pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 17.41 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Disimpang Eva, Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Tersangka diduga dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain, serta menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau bagi orang lain.

Dalam proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Siak, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI
2 (dua) lembar bukti transfer Bank BRI


Proses tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Siak pada pukul 12.00 WIB, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto Tanjung, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus hukum secara tegas dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa. Polri akan selalu berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," ujar AKP Irwanto.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Siak, kini proses hukum sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Nama & Foto Sekda Rohul Digunakan Oknum Tak Bertanggung Jawab Untuk Penipuan

Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit Untuk Nipu Korbannya, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung

SANTRI DUKUNG VAKSINASI MASSAL DI PONPES KAB. KAMPAR, PARA SANTRI : BAPAK PRESIDEN I LOVE YOU

Drs.Masrul Kasmy M.Si Pimpin Rapat Koordinasi BPBD Di Wilayah Rohul

Bersama Masyarakat di Kampung Mandiangin Serka Gopardin Giat Patroli Karhutla Dan Lakukan Pengecekan Kanal

Hari Ini Polsek Minas Sambangi Jemaat Gereja GKPI Untuk Lakukan Giat Minggu Kasih

Pemkab Siak Komit Dukung Peningkatan Indeks Nasional Electronic Government.

Jelang Nataru, Tim Gabungan Lapas Pasir Pengaraian Cek Blok Hunian Wbp

Camat Minas Tutup Perhelatan MTQ Ke-XXII 2023, Kelurahan Minas Jaya Keluar Sebagai Pemenang

Kapolres Inhu dan Stakeholder Terkait, Lepas Satgas Anti Money Politics Masa Tenang Pemilu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kisah Pilu di Gubuk Sawit, Pria Asal Pekanbaru Terlantar Dievakuasi Tim Gabungan di Minas

2

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

3

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

4

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

5

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

6

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan