Kasus Pemerasan dan Pengancaman Terjadi Lagi, CV Central Rent Car Segera di Laporkan ke Polisi

Pekanbaru, Catatanriau.com - Praktek Haram Pemerasan sekaligus Pengancaman terjadi antara Konsumen dengan Bos Besar Pemilik Perusahaan Rental Mobil di Kota Pekanbaru.
Kali ini yang menjadi Korban Pemerasan sekaligus Pengancaman adalah Warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Perusahaan yang dimaksud bernama CV Central Rent Car yang berkantor Pusat di Jalan Ketapang, Nomor 206, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
CV Central Rent Car diduga kuat melakukan aksi Pemerasan sekaligus Pengancaman terhadap Warga yang bernama Horas Parulian Tambunan alias Pak Tambunan, yang pagi menjelang siang hari ini, Selasa (18/2/2025) mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush keluaran tahun 2024. Tatkala mobil itu dikembalikan, Bos Besar Pemilik Perusahaan Rental Mobil terbesar di Kota Pekanbaru itu dengan sengaja, sepihak dan Arogan memaksa Pak Tambunan untuk Membayarkan uang denda, dikarenakan adanya Lecet di Mobil tersebut. Sementara ditempat yang sama, Pak Tambunan selaku Konsumen sudah berulang kali menjelaskan, bahwa hal tersebut diluar sepengetahuannya.
Namun, walaupun sudah dijelaskan berkali-kali, Pemilik CV Central Rent Car selalu memaksa agar diberikan uang denda, bahkan terdapat ancaman terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor milik Pak Tambunan, yang diancam untuk ditahan, hingga akhirnya uang denda itu diberikan.
Terpisah, dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa Praktek Haram seperti itu sangat tidak dibenarkan.
Pelaku Usaha yang sudah bergerak dibawah Bendera Perusahaan apapun, wajib menjaga nama baik dan martabat para Konsumen. Jangan sampai hanya karena satu sudut pandang tertentu, menimbulkan hal-hal yang dapat Merusak Citra diri. Bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, Perusahaan Rental Mobil semestinya dilindungi oleh Klaim Asuransi secara menyeluruh.
"Kali ini, kapasitas kami juga sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi Riau. Melihat peristiwa seperti itu sangat tidak elok. Konsumen dijadikan Objek Pemerasan, sekalipun biayanya tidak besar, tetapi ada hal yang jauh lebih penting lagi, yakni harga diri dan martabat si Konsumen tersebut" ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa terhadap apa yang telah dilakukan CV Central Rent Car sudah sangat keterlaluan. Terkesan memeras, memaksa bahkan mengancam dengan alasan yang sulit untuk dimengerti.
Aktivis Hak Asasi Manusia itu tegaskan lagi, agar secepatnya Institusi terkait memberikan Atensi terhadap Perusahaan yang bernama CV Central Rent Car, agar segera diberikan teguran, sanksi yang tegas dan tentunya Hukuman Pidana, karena perisiwa tersebut sudah memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Tolong Kami Bapak Ibu Para Pemilik Otoritas!!! Perusahaan Rental Mobil yang bernama CV Central Rent Car telah nyata-nyata merugikan Konsumennya. Coba anda bayangkan! Rusak saja itu mobil karena ditabrak atau menabrak, Klaim Asuransi dari Pemerintah untuk Perusahaan Swasta itu tetap Terjadi dan tentunya terlindungi dengan baik dan aman. Sisi Perlindungan Konsumen juga ikut dijalankan. Hingga akhirnya tercipta Situasi dan Kondisi yang Kondusif" ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan lagi, bahwa pihaknya segera mengirimkan berbagai Surat yang kaitannya dengan Aksi Haram tersebut. CV Central Rent Car harus diberikan Sanksi yang tegas. Bila perlu sisi Pidananya dikedepankan lagi.
"Peristiwa seperti ini menjadi Pelajaran bersama. Bahwa terhadap kasus yang dialami Pak Tambunan mesti diberikan Perhatian bersama. Jangan sampai para Pengusaha dan Pemilik Perusahaan Rental Mobil seenaknya merugikan Konsumen, alih-alih karena ada kerusakan, padahal itu semua diluar dari tanggung jawab Konsumen" tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya.(Rls/KNPI).