MENU TUTUP

Elang 3 Hambalang Desak Presiden Copot Jaksa Agung dan Bentuk Tim Independen untuk Audit Aset Sitaan Perkebunan

Jumat, 14 Februari 2025 | 12:27:20 WIB Dibaca : 852 Kali
Elang 3 Hambalang Desak Presiden Copot Jaksa Agung dan Bentuk Tim Independen untuk Audit Aset Sitaan Perkebunan

Pekanbaru, Catatanriau.com - (14 Februari 2025) Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan aset perkebunan yang telah disita negara. Pebriyan juga meminta pembentukan tim independen untuk mendata ulang kerugian negara dan menelusuri status perkebunan pasca penyitaan.

“Saya minta Presiden membentuk tim independen yang bisa menelusuri aset-aset ini. Harus ada kejelasan apakah kebun yang disita ini benar-benar dikelola negara, atau justru masih dipanen dan dinikmati oleh oknum tertentu. Kalau memang disita, kenapa malah ditelantarkan? Kalau tidak dikelola dengan baik, seharusnya dikembalikan ke rakyat atau dijadikan kawasan hutan kembali,” tegas Pebriyan.

Aset Sitaan yang Dipertanyakan

Beberapa aset yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus PT Duta Palma Group di Riau antara lain:

Kebun sawit dan bangunan di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dikuasai oleh PT Palma Satu.

Kebun sawit di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.

Kebun sawit di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.

Kebun sawit di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.

Kebun sawit di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, dikuasai oleh PT Seberida Subur.

Dasar Hukum Pengelolaan Aset Sitaan untuk Kepentingan Rakyat

Menurut Pebriyan, aset-aset yang telah disita seharusnya dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyoroti beberapa dasar hukum yang bisa menjadi pegangan:

1. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
– Artinya, jika kebun sawit ini disita negara, harus dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan malah dibiarkan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
– Pasal 50 mengatur bahwa aset yang telah disita dapat digunakan untuk kepentingan negara atau dikembalikan kepada masyarakat yang terdampak.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
– Jika aset sitaan berupa perkebunan sawit tidak dikelola dengan baik, seharusnya dikembalikan menjadi kawasan hutan untuk pemulihan lingkungan hidup.

4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Mengatur pemanfaatan kembali lahan yang tidak digunakan untuk kepentingan konservasi atau pemberdayaan masyarakat.

Tuntutan untuk Pemerintah

Pebriyan menegaskan bahwa tim independen yang diusulkan harus memiliki kewenangan untuk:
?? Mengaudit kembali nilai kerugian negara akibat kasus ini.
?? Memastikan status kebun sawit yang telah disita – apakah benar-benar dikelola negara atau masih dipanen oleh oknum.
?? Mengusulkan solusi terbaik, apakah kebun ini akan dikembalikan ke rakyat melalui reforma agraria atau dikonservasi kembali menjadi kawasan hutan.

"Kita mohon kepada Presiden Prabowo, bantu rakyat! Jangan sampai aset negara ini dikuasai oknum tertentu. Jika benar-benar disita, segera urus. Jangan dibiarkan liar atau jadi sapi perah orang-orang yang mencari keuntungan sendiri," tutup Pebriyan.
( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Ayo Kenali Gejala Infeksi Corona Dari Hari ke Hari, Berikut Ini Penjelasanya

Babinsa Koramil 04/Perawang Serda L Syahdanur Giat Pengecekan Anak Penderita Stunting di Kampung Empang Pandan

Penambahan 15 Suspek Terkonfirmasi COVID - 19 di Pelalawan, Diisolasi Mandiri

Serma Muhammad Nasir Hadiri Giat Sosialisasi Percepatan Vaksin Polio di Kecamatan Minas

Berlanjut, Satlantas Polres Siak Kembali Bagikan Paket Sembako Dalam Giat Ops Zebra LK 2020

Giat Percepatan Vaksinasi, Kapolsek Minas Berikan Arahan Sebelum Giat Dimulai

Kampung Muara Kelantan Jadi Desa Inklusi Pertama di Riau, OJK Berikan Apresiasi

Didampingi Gubri, Danrem 031/Wirabima Resmi Menutup Kegiatan TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil

Muhammad Jalil : Sambut Ramadhan, Pemuda Sialang, Salo, Adakan Berbagai Acara Rakyat

Rumahnya Rusak Akibat Pengeboran Sumur Minyak Baru, Warga Minas Ini Minta Pertanggungjawaban PT PHR

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan