MENU TUTUP

FGD HPN 2025 di Riau Bahas Perpres No. 5/2025 dan Konflik Kawasan Hutan

Senin, 10 Februari 2025 | 08:17:52 WIB Dibaca : 382 Kali
FGD HPN 2025 di Riau Bahas Perpres No. 5/2025 dan Konflik Kawasan Hutan FGD HPN 2025 di Riau Bahas Perpres No. 5/2025 dan Konflik Kawasan Hutan, Sabtu 8 Februari 2025

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM –
Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru, Riau, menyoroti implikasi Perpres No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Kehutanan yang dianggap merugikan banyak pihak, terutama masyarakat adat dan sektor perkebunan sawit.

Dalam diskusi yang berlangsung di Hotel Mutiara Merdeka, 8 Februari 2025, ìjhadir sejumlah pakar dan pemangku kepentingan, seperti Dr. Sadino (pakar hukum kehutanan), Agus Haryoko (DLHK Riau), Muller Tampubolon (Ketua APHI Riau), serta Prof. Rajab Ritonga (wartawan senior PWI). Diskusi dipandu oleh wartawan senior Marah Sakti Siregar.

Kritik terhadap Perpres No. 5/2025
Dr. Sadino menegaskan bahwa Perpres ini perlu dikaji ulang karena banyak wilayah yang bukan hutan tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan, menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

"Misalnya, sudah ada perkampungan dan kebun sawit rakyat, tetapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan. Ini akan memicu konflik dan merugikan masyarakat," ujar Dr. Sadino.

Menurutnya, Perpres No. 9/2023 tentang Tata Kelola Perkebunan Sawit belum efektif, terbukti dengan 3,4 juta hektare kawasan hutan Indonesia yang belum memiliki kepastian tata kelola. Bahkan, terdapat 32.000 desa di dalam kawasan hutan yang status hukumnya masih abu-abu.

Perpres ini juga menimbulkan dampak serius, seperti:
1. Ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
2. Beban biaya tinggi akibat regulasi baru.
3. Gangguan rantai pasokan di industri sawit.
4. Potensi PHK massal di sektor perkebunan.
5. Ancaman pidana bagi masyarakat yang terlanjur mengelola lahan tersebut.

Dampak di Riau
Agus Haryoko dari DLHK Riau menyebutkan bahwa dari 5,3 juta hektare kawasan hutan di Riau, sekitar 1,83 juta hektare sudah terbangun, termasuk untuk perkebunan, pertambangan, tambak, dan pemukiman.

Menurutnya, putusan MK No. 45/2011 telah menetapkan bahwa kawasan hutan harus melalui tiga tahapan, yakni penunjukan, pemetaan, dan penetapan oleh Menteri Kehutanan. Namun, dalam praktiknya, banyak lahan yang masih bermasalah.

Sementara itu, Muller Tampubolon menekankan perlunya regulasi yang lebih baik untuk menertibkan kawasan hutan tanpa mengorbankan ekonomi rakyat.

"Jika hutan tidak dilindungi, perambahan ilegal akan semakin marak. Contohnya, Tesso Nilo yang dulunya 200 ribu hektare, kini hanya tersisa 8 ribu hektare. Namun, di sisi lain, banyak lahan yang sudah terlanjur digunakan untuk kebun dan tambang, sehingga butuh solusi yang adil," ujar Muller.

Pers dan Peran Advokasi
Prof. Rajab Ritonga menegaskan bahwa pers harus memainkan peran utama dalam mengawasi regulasi kehutanan serta mengedukasi masyarakat mengenai dampaknya.

"Pers harus menjadi garda terdepan dalam mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari FGD ini, para peserta sepakat bahwa Perpres No. 5/2025 perlu direvisi agar lebih berpihak kepada masyarakat dan pelaku usaha. Solusi yang diusulkan antara lain:
1. Pemetaan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah.
2. Pengakuan hutan adat dan skema perhutanan sosial bagi masyarakat yang sudah lama mengelola lahan.
3. Revisi regulasi kehutanan agar tidak tumpang tindih dengan UU Agraria dan UU Desa.
4. Kebijakan win-win solution bagi masyarakat, perusahaan, dan pelestarian lingkungan.
5. Transparansi dan peran pers dalam mengawal kebijakan kehutanan agar tidak menimbulkan konflik baru.

Dengan banyaknya kawasan hutan yang tidak lagi berhutan, para peserta menekankan pentingnya solusi yang lebih realistis untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak ekonomi yang luas. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Penyerahan sertifikat tanah Wakaf oleh Menteri ATR

Soal Perkebunan Kelapa sawit Milik Irwan Cs, Ketua DPC LEMTARI Serantau Kampar Kiri Angkat Bicara

KRYD Dan Blue Light, Polsek Minas - Polres Siak Sisir Sejumlah Lokasi Rawan Tindak Kejahatan

Polisi Jangan Diam Saja, Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Musda Golkar Inhu

3 Warung Penjual Miras dan Remang-temang Ditertibkan Tim Yustisi Kabupaten Kampar

Bawa 47 Kontingen Pada Fasi Tahun 2024, Camat Minas : Datang Dengan Senyuman, Pulang Dengan Membawa Kemenangan

Petugas Gabungan Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Saber Pungli

Pemkam Minas Timur Bersama Bidan & Kader Posyandu Berikan Bantuan Penanggulangan Bayi Stunting Bagi Balita

Memantapkan Program Kerja, MPC PP Rohul Gelar Raker Bersama PAC

49 Kantong Darah Terkumpul dan Bansos Dalan Rangka Hut ke-72 Humas Polri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan