Press Release TP Pengancaman di SPBU Palas Pangkalan Kuras Pelalawan

Pekanbaru, Catatanriau.com | Kabid Humas Kepolisian Daerah Riau dan Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di Jl. Lintas Timur, areal SPBU Palas, Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial JZ, SL, dan AI yang diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 02.30 WIB.
Konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 17.00 WIB di Kantor Bidang Humas Polda Riau ini dihadiri oleh:
1. Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom, S.I.K., M.H.
2. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K.
3. Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
4. Ketua PWI Riau
5. Dewan Ahli Pers Riau
Kronologi dan Tindakan Kepolisian
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau membuka sesi rilis dengan menyampaikan gambaran umum perkara yang telah viral di media sosial. Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan menambahkan bahwa timnya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup serta melakukan tindakan terukur dalam menangkap ketiga tersangka. Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua PWI Riau turut menegaskan bahwa meskipun para tersangka memiliki kartu pers, tindakan yang mereka lakukan tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, Dewan Ahli Pers Riau memberikan analisis hukum sesuai dengan kode etik dan regulasi pers yang berlaku.
Sesi Tanya Jawab
Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para wartawan dari berbagai media di Pekanbaru mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Seluruh pertanyaan dijawab dengan jelas oleh para pelaksana rilis sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Polres Pelalawan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. ****
Laporan : E Pangaribuan