MENU TUTUP

Penetapan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Di Rokan Hulu

Rabu, 18 Desember 2024 | 20:47:41 WIB Dibaca : 969 Kali
Penetapan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Di Rokan Hulu

Rohul, Catatanriau.com | Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif selama beberapa bulan.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 112 saksi, termasuk 78 ketua kelompok tani, dan konfirmasi terhadap lebih dari 1.200 petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain itu, tim penyidik juga meminta pendapat dari ahli terkait pembuktian kasus ini.

Enam tersangka yang ditetapkan adalah pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka terbukti menyalahgunakan pupuk bersubsidi pada periode 2019–2022. Para tersangka yang bertanggung jawab sebagai pengecer pupuk tidak menyalurkan pupuk sesuai ketentuan RDKK, bahkan menjual pupuk tersebut ke pihak lain di luar kelompok tani.

Penyimpangan terjadi saat pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani dalam RDKK diselewengkan. Para tersangka memalsukan laporan penyaluran dengan menandatangani sendiri formulir penebusan pupuk dan kwitansi pembelian, atau meminta petani menandatangani formulir kosong. Akibatnya, para petani tidak menerima pupuk sesuai jumlah yang dilaporkan.

Seluruh laporan palsu ini kemudian dilanjutkan ke tingkat distributor, produsen, hingga pemerintah daerah, seolah-olah pupuk telah tersalurkan sesuai RDKK. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp 24,53 miliar. Dengan  rincian sebagai berikut:

1. UD. Anugrah Tani: Rp 4,42 miliar

2. UD. Bina Tani: Rp 6,08 miliar

3. UD. Chindi: Rp 3,86 miliar

4. UD. Jaya Satu: Rp 3,45 miliar

5. UD. Sei Kuning Jaya: Rp 1,59 miliar

6. Koptan Sri Rejeki: Rp 5,10 miliar

Setelah penetapan tersangka, keenam pelaku langsung ditahan di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor pertanian yang sangat vital bagi ketahanan pangan nasional.

"Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesejahteraan petani dan produktivitas pangan di daerah, khususnya di Rokan Hulu" tegasnya. Rabu (18/12/2024).

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mendorong penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih transparan di masa depan. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.***


Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Peringatan Isra Mi'raj Polres Inhu, Ini Pesan Kapolres Jelang Pemilu 2024

Ketua MPC Pemuda Pancasila Siap Dukung Pasangan Nasir - Wardan Dalam Pilgub 2024

Koperasi Karya Bhakti Kubu H.Rizal Munte Ditetapkan Lanjutkan Kepengurusan Hingga 2022

Tinjau Vaksinasi Masaal di Pelalawan, Wakapolda Riau Apresiasi Antusias Masyarakat Untuk Divaksin

Tanpa Lelah, Polsek Minas Rutin Monitoring & Ajak Masyarakat Vaksinasi Covid-19

Sispedal Terobosan Dari Kades Aliantan Sudah Dapat Dimanfaatkan Oleh Masyarakat

Sertu Venus Luberto dan Serda Deddy.H Bersama Warga Perawang, Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli

Silaturahmi Di Kediaman Dewan Masjid Raya, Dewan Suryono Hadiahkan Disinfektan

Bupati Siak Harapkan Penghulu Terpilih Mampu Bersinergi Dengan Pemkab Siak

Serda Bosur Siregar Turut Pastikan Penerapan PSBB di Kampung Libo Jaya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

2

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

3

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

4

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

5

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

6

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan