MENU TUTUP

Miliki 356 Bukti SKRPT, Masyarakat Desa Bangun Jaya Klaim Miliki Hak Lahan PT.MAN

Jumat, 20 Maret 2020 | 18:24:35 WIB Dibaca : 2616 Kali
Miliki  356 Bukti SKRPT, Masyarakat Desa Bangun Jaya Klaim Miliki Hak Lahan PT.MAN


Rokan Hulu (catatanriau.com) -   Tokoh masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Widodo bersama  Pemerintah Desa mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas lahan perkebunan ex PT Merangkai Arta Nusa (PT.MAN)  yang berada dalam wilayah Desa Bangun Jaya.

 

Widodo yang juga sebagai mantan kepala Desa Bangun Jaya kepada awak media, Kamis (20/03/2020) sekira pukul 13.00 WIB mengatakan ,bahwa pihaknya memiliki surat kepemilikan itu dan bisa dibuktikan oleh pihaknya.

 

"Bahwa luas lahan yang diklaim tersebut seluas 712 hektar yang terdiri dari 356 SKRPT atas nama masyarakat Desa Bangun Jaya," imbuhnya.

 

Lanjutnya, "dari 356 SKRPT itu kalau kita merujuk kepada hasil pengukuran wilayah yang dilakukan pihak pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu melalui kepala bagian (Kabag) administrasi wilayah (Adwil) Pemkab Rohul M.Franovandi SSTP itu melebihi dari surat yang dimiliki masyarakat. Kami memiliki 356 surat dengan total jumlah 712 hektare ,tapi menurut pengukuran Kabag Adwil itu lebih yakni 900 an hektare, namun kami tidak memiliki hasil pengukuran itu," ungkapnya.

 

Dikatakannya lagi, "kami masyarakat bersama pemerintah desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu sudah berusaha meminta hasil pengukuran tersebut kepihak Pemerintah Daerah Rokan Hulu dalam hal ini Kabag Adwil, namun belum juga kami dapatkan," ujarnya.

 

Dalam hal ini, Widodo juga merasa heran, kenapa pihak Pemerintah Daerah khususnya Kabag Adwil seakan-akan tertutup dengan pihaknya terkait hal yang dikeluhkannya itu, "ada apa...?." Katanya heran.

 

Masih dengan Widodo, "atas ketidak terbukaan dan tidak keseriusan pemerintah daerah Rokan Hulu dalam penyelesaian sengketa ini ,maka kami dari masyarakat dan pemerintah desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kab Rokan Hulu menempuh jalur peradilan, dan sampai saat ini sudah dalam peroses pembuktian dokumen yang kami ajukan," tutupnya.(*)




Berita Terkait +

Cegah Penyebaran Covid-19, Serda Parjuni Sosialisasikan Prokes di Pasar Tradisional Minas

Hari Kartini: Menggugah Inspirasi dan Kemandirian Perempuan Indonesia

Dukung Kemajuan Pembangunan di Kampung Pinang Sebatang, Babinsa Koramil 0/4 Perawang Hadiri Musrenbang

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Siak Kawal Arakan Atlet Peraih Medali Emas Pon XX Papua

Peringatan HKGB Ke-70, Kapolsek Minas Pimpin Ibu-ibu Bhayangkari Giat Bansos Bhayangkari

Open Turnamen Bulu Tangkis Bupati Cup I Tahun 2023 Ditutup Secara Resmi Oleh H. Sukiman

Polres Inhu Terus Pantau Arus Mudik di Pos Yan dan Pos Pam

Temuan Dinas Pertanian Kuansing, Praktisi Hukum : Tuk Tahu Ada Kerugian Negara Harus Diselidiki

Jumat Barokah, Polsek Tambang Bantu Warga Kurang Mampu dan Korban Musibah Kebakaran

DPRD Rohul Dari Komisi II Melaporkan Perusahaan Yang Sudah Menzolimi Masyarakat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan