Debat Publik Paslon Bupati & Wakil Bupati Siak Digelar di Pekanbaru 02 November Mendatang

Siak, Catatanriau.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah resmi menetapkan jadwal debat publik untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak pada tanggal 2 November 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 675 Tahun 2024 tentang Penetapan Zona Kampanye dan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Liaison Officer (LO) pasangan calon, Bawaslu, Polres, dan Kodim Siak pada tanggal 25 Oktober 2024, disepakati bahwa debat akan diselenggarakan di Pekanbaru.
Uniknya, debat publik yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan para calon pemimpin Siak ini digelar di Pekanbaru. Dengan alasan, menurut KPU Siak, belum ada tempat yang memadai dan representatif untuk menggelar debat dengan skala besar di wilayah Kabupaten Siak.
"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami memutuskan untuk menyelenggarakan debat di Pekanbaru," ujar Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, kepada Wartawan, Senin (28/10).
Keputusan ini juga kata Said, telah mendapat persetujuan dari semua pihak terkait, termasuk Bawaslu dan pihak keamanan.
KPU Kabupaten Siak membuka peluang bagi setiap pasangan calon untuk memberikan masukan dan saran terkait pelaksanaan debat. Namun, semua masukan harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk mengakomodasi semua aspirasi dari pasangan calon. Namun, semua kegiatan harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada." Tambah Said.
Detail teknis terkait lokasi yang lebih spesifik, jumlah undangan, dan hal-hal lainnya kata Said, akan diinformasikan lebih lanjut setelah rapat koordinasi berikutnya.***
Laporan : Idris Harahap