MENU TUTUP

Pecat 3 Orang Guru Honor Secara Sepihak, Kepsek SDN 001 Tambusai, Bakal Terancam Pidana Penjara

Sabtu, 14 Maret 2020 | 19:08:06 WIB Dibaca : 6275 Kali
Pecat 3 Orang Guru Honor Secara Sepihak, Kepsek SDN 001 Tambusai, Bakal Terancam Pidana Penjara Sekolah Dasar Negeri 001 Tambusai


ROKAN HULU (catatanriau.com) - Berawal dari pemecatan tiga orang guru Honor komite, yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sehingga menimbulkan keanehan dan tanda tanya di mata Masyarakat umum. Pasalnya, prihal pemecatan secara sepihak atau kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) telah terjadi di lingkungan dunia pendidikan Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Senin (02/03/2020) kemarin.

 

Hj.Bulkis.S.Pd Kepala Sekolah SDN 001 dia diduga, telah melakukan pemecatan secara sepihak, terhadap tiga orang tenaga guru berstatus Honor komite, yang sehari-hari bertugas mengajar di SDN 001Tambusai tersebut, sehingga menimbulkan keresahan dan tanda tanya di mata masyarakat umum dan para jurnalis.

 

Beberapa orang nara sumber dari tokoh masyarakat dan Datuk Adat Luhak Tambusai yang tidak mau di sebutkan namanya menilai, berawal dari bentuk arogansi dan sifat Nepotisme Kepala sekolah SD N 001 Tambusai, yang melakukan pemecatan terhadap tiga orang guru honor komite yang bernama, Marlinda Sriningsih, Sintia Dewi.S.Pd, Hasan As'Ari,S.Sy.

 

"Ketiga tenaga didik ini  diduga telah dipecat dari guru honor komite tanpa melalui mekanisme dan prosudural yang berlaku".kata mereka kepada Wartawan, Jumat (13/03/2020) kemarin.

 

Pasalnya, saat ke tiga guru honor tersebut datang kesekolah seperti biasanya hendak melakukan proses mengajar, saat mau menandatangani absensi atau daftar hadir guru mereka, ketiga guru honor komite tersebut memperhatikan namanya sudah tidak ada di daftar hadir lagi.

 

"Ketiga tenaga guru itu spontan bertanya kepada yang membuat daftar hadir, dan petugas yang membidanginya mengatakan, bahwa mereka sudah di keluarkan dari SDN 001 sebagai guru Honor atau tenaga pengajar," sebutnya.

 

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Rohul melalui Kabid SD, Tiarnis,S.Pd saat di konfirmasi oleh Wartawan Media ini terkait hal itu, dia mengatakan, "beri kami waktu untuk turun kesekolah tersebut untuk memantau langsung, karena menurut kami pemberhentian guru honor komite adalah menjadi kewenangan Kepala sekolah, apabila Standar Pelayanan Mutu (SPM) dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan, serta melebihi Roombel," ungkap Kabid SD,Tiarnis,S.Pd.

 

Sementara berdasarkan hasil konfirmasi dilapangan dari tiga orang guru honor yang sudah diberhentikan memaparkan, Sesuai bukti yang di tunjukkan, mereka memenuhi SPM tersebut, bahkan melebihi jam pelajaran.

 

Anehnya  pemberhentian tersebut dengan digantikan keluarga terdekat Kepala sekolah SDN 001,dan pemberhentian tersebut diduga digantikan atau diisi oleh anak kandung kepsek yang bersangkutan, adiknya dan menantunya".ungkap ketiga Guru tersebut.

 

Masih dengan ketiga guru tersebut, "anehnya lagi sejak kami diberikan SK hanya bergaji 460.000,- sementara anak kandungnya bernama Amirudin yang diduga bekerja dua tempat, Amiruddin sehari hari diduga sebagai Satpam PT Perkebunan Hutahayan. dan di sekolah SDN sebagai tenaga kebersihan mendapat gaji Rp.1500.000, di bulan Desember 2019  kami bergaji Rp.800.000,- sampai kami dipecat bulan maret ini," Katanya.

 

Terkait pemecatan ke tiga Guru Honor Komite ini. Ditempat berbeda Kepala Sekolah SD N 001Tambusai Hj.Bulkis.S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan, alasan yang diduga kurang tepat, Bahwa, "tiga guru honor yang dipecat tidak berkelakuan baik," ungkap Hj.Bulkis.S.Pd.

 

Atas tindakan yang dibuat oleh Kepsek tersebut diduga telah mengangkangi atau melanggar undang-undang No 28 tahun 1999 pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

 

Pasal 22 Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)




Berita Terkait +

Bersempena Milad Ke-21, Polbeng Diharapkan Menjadi Role Model Implementasi Link And Match Vokasi di Sumatera

K3S Dan KKG Kecamatan Bangko Pusako Lakukan Study Banding di Sekolah Penggerak Angkatan 1 SDN 04 Minas

Dihadiri pelajar/mahasiswa dari 28 proinsi, Upacara Hardiknas di Siak bertabur penghargaan.

Pringati HUT RI Ke-78, SDN 014 Balam Jaya Ikut Lomba PBB Tingkat Kecamatan Batang Gansal

Berlangsung Meriah, Pramuka SDN 02 Minas Barat Gelar Lomba Tingkat 1 Persami

Koramil 03/Minas Terima Kunjungan Anak-anak TK Negeri Pembina Minas, Ajak Senam Pagi Bersama

Siswa Siswi SMK N 1 Minas Rayakan Kelulusan Dengan Sederhana Namun Meriah

Kwarda Riau Kunjungi SMPN 2 Minas & SDN 07 Mandiangin Serahkan Bantuan Alat Tulis Untuk Anak Pramuka

Aklamasi, Kakak H Syafrizal SE Terpilih Ketua Kwarcab Pramuka 0411 Pelalawan

2021 Pramuka Kampar Siap Sukseskan Desa Tangguh Bencana

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

2

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

3

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

4

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

5

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu

6

UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru, Upaya Dukung Geliat Ekonomi Riau