MENU TUTUP

Pendaftaran Cakada Rohil Dimulai, Bawaslu Rohil Lakukan Pengawasan Melekat

Rabu, 28 Agustus 2024 | 21:16:27 WIB Dibaca : 188 Kali
Pendaftaran Cakada Rohil Dimulai, Bawaslu Rohil Lakukan Pengawasan Melekat

Bagansiapiapi, Catatanriau.com | Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan melekat terhadap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Gedung Misran Rais Jalan utama Bagansiapiapi. Pendaftaran tersebut diawasi secara langsung oleh koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir  Nurmaidani serta staf Bawaslu kabupaten Rokan Hilir.

"Pada hari pertama pendafataran, belum ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar sampai dengan pukul 16.00 WIB sesuai dengan batas waktu pendaftaran di hari pertama," ujar Nurmaidani, Selasa (27/8).

Ia menyebutkan, pelaksanaan pengawasan pendaftaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan, kemudian memberikan surat himbauan kepada KPU kabupaten Rokan Hilir untuk memperhatikan keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon serta batas waktu pendaftaran.

"Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasaal 4 huruf C Perbawaslu Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota “Bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan," terangnya.

Dikatakan, hal ini sesuai dengan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, di Rokan Hilir Partai Politik dan gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan  dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan “untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Pattai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

"Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam melakukan pengawasan pendaftaran pencalonan tetap mengutamakan upaya pencegahan terhadap semua jenis bentuk pelanggaran pemilihan, dan akan menindaklanjuti setiap temuan dan laporan terhadap dugaan pelanggaran,"tutupnya.  (ian).



Berita Terkait +

Orasi Politik Usai Dapat No 2 Zukri Ingatkan ASN dan Janjikan Kesejahteraan

Kantongi SK PAN & Hanura Abu Mansyur Matridi- Habibi Hapri Siap Bertarung Majukan Kab. Pelalawan

Kampanye Dialogis di Pinggir, Paslon Nomor 3 Sampaikan Perbedaan Suku & Agama Harus Jadi Pemersatu

Jelang Kampanye Pemilu 2024, KPU Pelalawan Bahas Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK Bersama Stakeholder

Kampanye Dialogis dengan Buruh KKBS, Kasmarni Bahas BLK, BUMD Sampai UU Ciptaker

Kepengurusan PKB Pelalawan Periode 2021 - 2026 Terima SK Dari DPP PKB

DPD PAN Bengkalis Peduli COVID-19, Gelar Giat Sosial

Duet Haji Hasrul DPR-RI dan Larshen Yunus DPRD Provinsi, Ini Keuntungan Warga Kampar

Dukungan Muda Untuk Anton & Poti: Sahrul Daulay Siap Berjuang

Bentuk Tim Koalisi Pemenangan Partai Pengusung H.Sukiman dan H.Indra Gunawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat