MENU TUTUP

KPPR: UUCK Tidak Untuk Mafia Tanah

Ahad, 11 Agustus 2024 | 14:23:26 WIB Dibaca : 307 Kali
KPPR: UUCK Tidak Untuk Mafia Tanah

Kampar, Catatanriau.com | Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) melalui Sekretarisnya Muhamad Sanusi akhirnya angkat bicara merespon beredarnya surat pernyataan sikap dari pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak Pemangku Adat dan Penguasa Ulayat Kenegerian Kota Garo yang ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Muhamad Sanusi menjelaskan bahwa surat dari pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak itu muncul tepatnya setelah Tim bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau melibatkan seluruh pihak terkait serta perwakilan masyarakat pemohon sesuai arahan Direktur PKTHA pada Kamis 18 Juli 2024 silam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek lahan seluas 2.500 Ha di Desa Kota Garo yang tidak lain terang Muhamad Sanusi merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan konflik sebagaimana kesimpulan rapat 5 Desember 2023 yang pada waktu itu rapat dipimpin langsung oleh Sekjen KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM saat menerima pengaduan dari Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR).

Muhamad Sanusi dalam keterangan persnya mengatakan bahwa sebenarnya; Surat pernyataan sikap mengatasnamakan Ninik Mamak tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk pembenaran, apalagi kemarin setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi oleh Tim bersama fakta lapangan telah membuktikan benar adanya kepemilikan 1 orang menguasai satu hamparan luas, dan kami KPPR secara keorganisasian tetap menuntut agar ada upaya penegakan hukum kepada para pihak yang sedang menguasai fisik lahan seluas 2500 Ha sebagai (subjek hukum).

Selain itu Sanusi juga mempertegas sikap organisasinya bahwa: Regulasi yang sudah ada mengatur penyelesaian sawit terbangun di dalam kawasan hutan melalui UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 di bidang kehutanan seharusnya tidak boleh menjadi ruang atau jalan pada para Mafia Tanah untuk mendapatkan mendapatkan legalitas dan memiliki legitimasi dari Negara dengan hanya membayar denda (Sanksi administratif).

"Selama ini kami berjuang secara baik menggunakan sistem musyawarah mufakat,
dengan semangat gotong royong, berbekal data dan fakta mengadukan persoalan penggelapan tanah di Kota Garo kepada banyak pihak begitu juga kepada Kementerian LHK RI" terang Sanusi

Muhamad Sanusi menekankan pada rapat fasilitasi penyelesaian konflik kedepan penting juga melibatkan seluruh elemen termasuk pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak tersebut, dan kami KPPR nantinya akan menghadirkan Kurnia Zen pejabat pemerintah sebagai Camat Siak Hulu merupakan pelaku sejarah yang ikut mengirimkan surat pada 17 Juni 1995 kepada Bupati Kampar di Bangkinang prihal Permohonan Persetujuan (Izin) Pendirian Kelompok Tani sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Garo.

"Ini adalah bagian dari sikap komitmen KPPR serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama kami untuk menuntaskan permasalahan di bidang pertanahan di desa Kota Garo sehingga Negara dengan kebijakannya di harapkan dapat mengembalikan fungsi 2.500 Ha lahan yang dikuasai oknum perorangan dikawasan hutan tersebut bisa kembali pada peruntukan awal yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya sebanyak 1.250 Kepala keluarga" tegas Sanusi. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Satgas Covid 19 Inhil Laksanakan Rapid Test Antigen di Pelabuhan Pelindo

Bupati Siak Serahkan 15 Sampan Untuk Nelayan Mempura

Giat Minggu Kasih, Polsek Minas - Polres Siak Berikan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Penderita Bibir Sumbing di Minas Barat

Bulan K3 Nasional Tahun 2022 Provinsi Riau Di PT RAPP, Gubri Serahkan 10 Piagam Penghargaan

Vendor Day 2023, PHR Dorong Peningkatan TKDN Kontrak Mitra Kerja

Di Minas Timur, Koptu S Sembiring Rutin Komsos Dan Laksanakan Pengecekan Anak Stunting

Bikin Haru, Kisah AKBP Fahrian Dua Jam Bersama Anak Yatim Piatu

Pelda (Purn) Giyatno: Ketua IKJR Bengkalis Cuma Ada Satu

Akibat Berkata Kucing Kurap, Sang Orator Firdaus ST Ditahan Selama 45 Hari Di Rutan Siak

Catur Sugeng dilantik jadi Bupati Kampar, Wabup Alfedri Doakan Semoga Amanah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

2

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

3

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

4

Putri Siak Raih Medali Emas pada Asia World Muslim Summit 2025 di Malaysia

5

Pemuda Pancasila Minas Soroti Rumitnya Syarat MCU, Pemeriksaan Treadmill Jantung dan PHK Pekerja di Subkontraktor PT PHR

6

Komunitas Mobil AXCI CHAPTER RIAU Salurkan Bantuan Ke Posko Banjir Pekanbaru