Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Terima Penghargaan UHC dari Presiden RI

Rohul (Jakarta), Catatanriau.com | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi membanggakan setelah mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Presiden Republik Indonesia pada Kamis, 8 Agustus 2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin, dalam sebuah acara bergengsi yang berlangsung di Gedung Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Acara penyerahan penghargaan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta perwakilan dari 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang turut menerima penghargaan serupa.
Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, hadir secara langsung untuk menerima penghargaan tersebut, didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, drg. Septin Asmarwiati, M.Kes, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Sos P3A), April Liyadi, SE, M.Si, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, Ivo.
Dalam sambutannya, Bupati H. Sukiman menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama dari berbagai pihak di Kabupaten Rokan Hulu, terutama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Penghargaan ini adalah bukti dari kekompakan dan soliditas semua pihak dalam menjalankan program UHC di Kabupaten Rokan Hulu," ujar Sukiman.
Senada dengan Bupati, Plt. Kadiskes Rokan Hulu, drg. Septin Asmarwiati, M.Kes, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati, Sekda Rokan Hulu, Ketua DPRD, Komisi III, serta Asisten 1 dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan penuh sehingga Kabupaten Rokan Hulu bisa meraih penghargaan ini.
Septin menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak akan membuat pihaknya berpuas diri, melainkan akan menjadi motivasi untuk terus melakukan validasi dan verifikasi data kepesertaan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Selain itu, pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibantu oleh Pemda serta mendorong perusahaan swasta untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Septin menjelaskan bahwa Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk masyarakat miskin yang iurannya sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat. Sementara itu, PBPU Pemda adalah program yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten dan provinsi, dengan alokasi 55% dari provinsi sesuai kuota yang diberikan. "Jika kuota telah penuh, maka 100% iuran akan dibiayai oleh Pemda Kabupaten," jelas Septin.
Penghargaan UHC ini merupakan pengakuan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh warganya. Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Pemkab Rokan Hulu mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang memuat langkah-langkah strategis untuk optimalisasi program JKN di berbagai sektor pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Rokan Hulu diinstruksikan untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program JKN. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, misalnya, diminta untuk memastikan setiap pendidik dan tenaga kependidikan menjadi peserta aktif dalam program JKN, serta memastikan bahwa peserta didik juga terdaftar dalam program tersebut. Sementara itu, Dinas Kesehatan diinstruksikan untuk melaksanakan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam program JKN, menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan, serta memastikan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan merupakan peserta aktif JKN.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga memegang peran penting dalam memverifikasi data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan sebagai data kepesertaan JKN. Disdukcapil juga bertugas memberikan NIK kepada masyarakat yang belum memiliki identitas resmi tersebut.
Tak hanya itu, sektor-sektor lain seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak juga diinstruksikan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah mereka terdaftar sebagai peserta JKN.
Selain itu, peran camat, lurah, dan kepala desa juga sangat penting dalam mendorong kepesertaan JKN di wilayah mereka. Mereka diminta untuk mensyaratkan kepesertaan JKN dalam setiap pelayanan administrasi pemerintahan, kecuali administrasi kependudukan.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah disusun dan penghargaan UHC yang telah diterima, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu optimis bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional akan semakin optimal dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan seluruh warga Rokan Hulu mendapatkan akses yang setara dan adil terhadap layanan kesehatan," tutup drg. Septin.(MC Diskominfo Rohul).
Laporan : E.S.Nst