MENU TUTUP

Klarifikasi Keluarga Amelia Terkait Pencemaran Nama Baik Di Medsos

Jumat, 05 Juli 2024 | 13:23:47 WIB Dibaca : 488 Kali
Klarifikasi Keluarga Amelia Terkait Pencemaran Nama Baik Di Medsos

Rohul, Catatanriau.com | Akhir-akhir ini, beredar unggahan yang menyudutkan dan mencatut nama baik keluarga Amelia (Am) di TikTok, media sosial, dan media online. Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga mengadakan konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Supriyadi, paman kandung Amelia, bersama kuasa hukum Ramses Hutagaol, SH, MH, di ruang Podcast NGOVI CHANNEL, Km.1 Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (05/07/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Supriyadi menyatakan bahwa pihak keluarga sangat tersudut dengan unggahan yang diterbitkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami sangat menyesalkan ini, karena keponakan kami, Amelia, sudah membuat klarifikasi bahwa dia dijebak oleh suaminya dan dipaksa untuk membuat perjanjian perdamaian dengan mencatut nama seseorang. Namun demi ketentraman, kami ikuti," ujar Supriyadi, menirukan ucapan Amelia.

Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada publik dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat merugikan pihak keluarga Amelia.

Dalam pernyataannya, Supriyadi menekankan bahwa keluarga mereka selalu menghargai dan mendukung setiap langkah hukum yang diambil untuk melindungi hak dan kehormatan keluarga.

"Kami berharap masyarakat luas dapat mengerti situasi ini dan tidak lagi mempercayai informasi yang tidak benar. Kami juga meminta kepada pihak yang bertanggung jawab atas unggahan ini untuk segera menarik dan mengklarifikasi informasi yang telah disebarkan," ucap Supriyadi.

Ia menambahkan bahwa Amelia sudah hampir lima bulan tidak harmonis dengan suaminya. Bahkan di antara mereka sudah ada kata-kata cerai atau pisah.

Ramses Hutagaol, SH, MH, selaku kuasa hukum keluarga, juga menyayangkan unggahan tersebut dan menegaskan akan membawa proses ini ke ranah hukum karena diduga kuat melanggar kode etik jurnalistik.

"Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan," jelas Ramses.

Adapun  "Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani," tambahnya.

Ramses berharap siapapun yang mengunggah foto secara vulgar dan tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan segera meminta maaf.

"Kami, sebagai kuasa hukum keluarga Amelia, akan segera membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik keluarga klien kami," tegas Ramses.

Di akhir pernyataannya, Ramses menjelaskan bahwa terkait video yang beredar di media sosial tersebut direkam berdasarkan tekanan dari suaminya, tanpa ada dugaan sedikit pun bahwa video tersebut akan disebarluaskan oleh mantan suaminya.***


Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Bersama Warga Minas Jaya, Serma Muhajir Patroli Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan

Riang Gembira Murid TK Terima Makan Siang Bergizi Gratis dari Polres Inhu

Dapat Dukungan 18 Suara, H. Suparman Terpilih Jadi Ketua LAMR Rohul

Babinsa Koramil 04/Perawang Bersama Warga Pinang Sebatang Barat Lakukan Giat Penanggulangan Karhutla Dan Patroli

Serda Holmes Pasaribu Babinsa Kampung Muara Kelantan  Dengan Tim Rutin Patroli Karlahut Bersama Warga Binaannya

Dugaan Penggelapan Dana Yayasan UPP, Plt.Rektor UPP Tak Ada Berkomentar, Mahasiswa Merasa Kecewa

Diduga Tebar Kebencian Melalui FB, Akun Ini Dipolisikan Oleh Laskar Melayu Rembuk

Hut Lantas Polres Pelalawan Gelar Baksos dan Berbagi Sembako

Sat Samapta Polres Inhu Patroli dan Silahturahmi Sekaligus Bantu Banjir di Rawa Bangun

Polres Dan Polsek Jajaran Gelar Patroli Malam, Jaga Keamanan Rumah Warga Yang Ditinggal Mudik

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat