MENU TUTUP

Soal Perseteruan Oknum Pejabat Dishub, Kuasa Hukum Wartawan ini Emosi! Larshen Yunus: Pers Tidak Boleh Dikriminalisasi

Jumat, 31 Mei 2024 | 08:57:19 WIB Dibaca : 896 Kali
Soal Perseteruan Oknum Pejabat Dishub, Kuasa Hukum Wartawan ini Emosi! Larshen Yunus: Pers Tidak Boleh Dikriminalisasi

Jakarta, Catatanriau.com | Kuasa Pendamping Hukum dari Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online: www.DelikHukrim.com atas nama Windy Priyanto turut berkomentar atas Lelucon dari salah satu Pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Lelucon yang dimaksud dilakukan oleh Sarwono S.ST (TD) MT selaku Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengelolaan Trans Pekanbaru, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Melalui Kantor Hukum Fery Sapma SH, Sarwono Justru mempermalukan dirinya sendiri dengan "Anggar Jago" melayangkan Somasi (Teguran) yang ditujukan kepada Sdr Windy Priyanto selaku Wartawan sekaligus Pemred media online: www.DelikHukrim.com dengan nomor surat : 028/S1/FS&R/PKU/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

"Somasi yang kita layangkan tersebut, merupakan langkah akhir untuk klien kita Sarwono S.ST (TD) MT selaku Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru yang merasa hak jawabnya tidak dipenuhi atas pemberitaan yang telah diunggah di media yang di pimpinnya (www.DelikHukrim.com) dan akun Tiktoknya " World of Asia InvestigasiCrime" atau @admin_red. " ucap Fery, SH dalam pres rilisnya yang diberikan kepada awak media, Via Whatsapp pribadinya, Kamis (29/05/2024).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana katakan, bahwa Langkah dan Penjelasan tersebut benar-benar Keliru dan Menyesatkan.

Pasalnya, merujuk Data dan Fakta yang terjadi, Sarwono "Tidak Pernah" menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media yang dimaksud, Justru langkahnya memperkeruh suasana dengan menggunakan media online lainnya. Langkah yang dilakukan Sarwono terbukti Keliru dan Gagal Faham.

"Coba Antum tanyakan lagi sama si Sarwono itu! dia Kirim Hak Jawab Hak Koreksi sama siapa??? apa pernah ke Nomor Redaksi Media Online www.DelikHukrim.com atau langsung ke Nomor WhatsApp Klien kami Windy Priyanto??? Maafnya, mereka itu Goblok atau memang Pura-Pura Gila sih???" tanya Larshen Yunus, sambil menikmati Bubur Kacang Ijo Haji Madura, di Bilangan Pasar Slipi Jaya, Jakarta Barat malam ini, Kamis (30/5/2024).

Direktur Kantor Hukum Satya Wicaksana itu tegaskan, bahwa terhadap Permasalahan yang dimaksud, pihaknya Justru benar-benar bingung, apalagi pakai somasi-somasi segala.

"Apa yang mau kalian Somasi??? dasar borjong!!! Ngerti permasalahannya ngak??? Justru dengan kejadian ini, Sarwono ingin Menelanjangi dirinya sendiri. dijualnya, pasti kami Beli!!! Lihat saja, Proyek yang menyerap APBD Kota Pekanbaru itu segera kami Bongkar. Camkan baik-baik. Sepanjang itu menggunakan keuangan negara, maka hak klien kami sebagai Social Control mesti dihargai" tegas Larshen Yunus, yang juga dikenal sebagai seniornya Aktivis Anti Korupsi.

Kuasa Hukum dari Wartawan Delik Hukrim itu juga kembali mengupas terkait rujukan Undang-Undang (UU) Pers, yakni pada Pasal 5 ayat (2) berbunyi : " Pers wajib melayani Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 10 berbunyi : "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa, serta Pasal ke 11 (KEJ) berbunyi : " Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional.

"Oiii Sarwono Bongak!!! kau ngerti UU Pers ngak? justru dengan Langkah yang kau buat ini, sama saja kau Menista Profesi Pers. Kau bilang ada Hak Jawab Hak Koreksi, sementara HP dan WA kau Blokir. Macam betul aja kau!!! Introspeksi dirimu kawan, kau benar-benar Pejabat Luar Biasa, Sarwono! ingat ya! kau sama saja sudah turut mengancam Klien kami sebagai Wartawan. Kau hembuskan berita bohong, kau adu domba antar sesama kami. Ingat ya Sarwono! kau jual, kami beli" tegas Larshen Yunus, Kuasa Hukum Wartawan Windy Priyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, periode: 2022-2025. (Rls).

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Misteri Mayat Mengapung di Sungai Kampar, Korban Diduga Tenggelam

Ruko Lantai 3 Batam Elektronik Hangus Terbakar di Kota Duri

Kasus Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia, Letho Riau Surati Menteri BUMN Copot Pimpinan PT PHR

Kapolsek Koto Gasib Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Balita 4 Tahun Akibat Hanyut Diparit

Kasus Hilangnya Tugu PON, Ketua KNPI Riau Janjikan Rp.100 Juta Bagi Penemu Pelaku yang Merusak

Satu Jembatan Pengganti di Jalintim KM 57 Pelalawan Ambles, Ini Penjelasan PT Adhi Karya

Diduga Kosleting di Bagian Tangki Modifikasi, Mobil Avanza Terbakar di SPBU Kuok

Bentrok SPTI dengan SPSI NIBA di Gerbang Pabrik PT KAS Inhu

Perkelahian Berdarah Subuh Di Kedai Tuak, Masalah Pembayaran

Tengkorak Manusia Ditemukan, Warga Yang Kehilangan Keluarga Diminta Hubungi Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harimau Sumatera Ditangkap Usai Terkam Pekerja di Pelalawan, BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli

2

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

3

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK

4

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan

5

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

6

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110