MENU TUTUP

Fitnah Nikah Siri Penghulu : Saya Dipaksa Mengakui Menikahkan Hamid dengan SKD

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:24:22 WIB Dibaca : 1063 Kali
Fitnah Nikah Siri Penghulu : Saya Dipaksa Mengakui Menikahkan Hamid dengan SKD Maruli SH : Pernikahan siri H Abdul Hamid MSi calon anggota DPD RI terpilih dengan Siti Komala Dewi beberapa waktu yang adalah fitnah dan murni rekayasa Karel Z

Pekanbaru, Catatanriau.com | Akhirnya terungkap bahwa pernyataan yang dituduhkan dan yang dilaporkan Karel bersama pengacaranya ke Polda Riau dan dalam  jumpa pers terhadap pernikahan siri H Abdul Hamid MSi calon anggota DPD RI terpilih dengan Siti Komala Dewi beberapa waktu yang adalah fitnah dan murni rekayasa Karel Z.

 Menurut Zamri, Penghulu yang dituduhkan menikahkan siri, mengatakan, Karel datang beberapa kali ke rumahnya dan memaksa dia untuk mengatakan bahwa dia yang melakukan pernikahan Sirih Abdul Hamid dengan Siti Komala Dewi, padahal dia sendiri mengakui tidak pernah  melakukannya.

  " Saya didatangi Karel beberapa kali agar saya mengakui menikahkan Hamid dan Dewi, padahal saya sendiri tidak pernah didatangi Hamid dan saya tidak pernah mengeluarkan surat catatan nikah mereka " ujar Zamri di rumahnya Senin malam (20/5/2024).

  Menurut Zamri, Karel telah menyiapkan tulisan yang berisikan bahwa dia melakukan pernikahan siri kepada keduanya. "Saya dipaksa membacakan tulisan yang sudah disiapkan Karel bahwa saya menikahkan siri Abdul Hamid dengan Siti Komala Dewi, padahal saya tidak pernah menikahkan mereka," ungkap Zamri dengan bahasa Melayunya yang kental  ditemui di rumahnya  di SP7, Simpang Perak, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Dari informasi yang kita terima tuduhan yang dilontarkan Karel Z terhadap Abdul Hamid dan Siti Komala Dewi ini adalah tuduhan yang kedua. Sebelumnya,  Karel pernah menuduhkan keduanya di Pengadilan Agama Pangkalankerinci ketika sidang gugatan cerai Siti Komala Dewi dengan Karel beberapa waktu lalu. Katel Z tidak bisa membuktikan bahwa antara Abdul Hamid dan Siti Komala Dewi terjadi perselingkuhan. Karel menuduh tanpa bukti dan saksi. Padahal hakim sudah memberikan kesempatan kepada Karel untuk membuktikan tuduhannya.

   Sementara itu pengacara Abdul Hamid Maruli Silaban ketika dikonfirmasi mengatakan kasus ini pencemaran nama baik Abdul Hamid yang sekarang terpilih menjadi anggota DPD RI termasuk kasus berat karena ini adalah rekayasa dan fitnah dalam upaya untuk menggagalkan klienya untuk menjadi anggota DPD RI.

"Laporan dan berita dari beberapa media online dengan nara sumber Karel dan pengacaranya jelas telah menyebarkan fitnah, mencemarkan nama baik  dengan memuat laporan palsu. Faktanya klien saya tidak melakukan nikah siri dengan Siti Komala Dewi," jelas Maruli Silaban.
   Menurut Maruli Silaban,  Karel Z bisa dijerat pasal 311 ayat 1  KUHP tentang kejahatan pencemaran nama baik atau fitnah  dengan ancaman empat tahun penjara.

 Dijelaskannya, Karel juga bisa dijerat Pasal 310 KUHP Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/20230, yang berbunyi Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang maksud terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Dugaan tindak pidana laporan palsu sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHP, Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi suatu perbuatan yang dapat dihukum sedangkan dia tahu bahwa sebenarnya tidak ada, dihukum selama-lamanya satu tahun empat bulan.
  Menurut Maruli tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) di muka umum sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (3)UU ITE yang berbunyi : (3) setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat dipidana penjara paling lama enam tahun dan /atau denda paling banyak Rp1 Miliar. ( rls)

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Polres Siak Berhasil Menggagalkan Pengiriman Bawang Ilegal

Cabuli Anak Tirinya, Pria Bejat Ini Diringkus Polres Rokan Hulu

2 Pekan Jadi Buron, Pelaku Pencabulan & Pembunuhan Anak di Perawang Berhasil Ditangkap Polisi

Pengungkapan Besar Kasus Narkotika di Penghujung Tahun,Polres Siak Amankan 2,6 Kg Shabu

Polsek Minas Berhasil Meringkus Dua Pria Terduga Pelaku Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX 150 F

Nyolong Hp di Mawar Celullar, TA Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

Kapolsek Kuantan Hilir Pimpinan Langsung Oprasi Penertiban Aktivitas PETI di Kasang Limau Sundai

Satnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Jambu, 8 Narkoba Ikut Diamankan

Berawal Dari Komentar di FB, Akibatnya Warga Minas Jaya Ini Didatangi & Dikeroyok Sejumlah Preman

Miliki Sabu dan Ganja, 3 Pria Muda Diringkus Opsnal Polsek Mandau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan