MENU TUTUP

Pemcam Ukui Taja Sosialisasi Undang Undang Karhutla Kepada Masyarakat

Selasa, 17 Desember 2019 | 09:46:49 WIB Dibaca : 2287 Kali
Pemcam Ukui Taja Sosialisasi Undang Undang Karhutla Kepada Masyarakat Pemerintah Kecamatan Ukui Taja Sosialisasi Undang Undang Karhutla Kepada Masyarakat

 


Pelalawan - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Ukui pada Tahun 2020, Pemerintah Kecamatan Ukui adakan sosialisasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, pasal 108, mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula kantor Camat Ukui pada Senin (16/12/2019). Acara yang dibuka Sekretaris Camat Kecamatan Ukui H. Salim, D, SH. M.Si tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kapolsek Ukui yang diwakili oleh Brigadir  Dede Sumanto dan Koramil Kolonel Infanteri Masrah.  Kegiatan ini juga dihadiri oleh lurah dan kepala desa serta para staf dan aparatur desa.

 

 

 

Sekcam Ukui dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dan salam dari Camat Ukui yang tidak bisa hadir dalam acara ini karena ada acara rapat di Pekanbaru. H. Salim menuturkan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan karena menurut BMKG musim kemarau pada Tahun 2020 terjadi diawal tahun dan Ukui termasuk  salah satu wilayah rawan banjir dan karhutla. Salim mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Ukui agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena  akan ada sanksi berat yang dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maka dari itu, Sekcam Ukui ini berharap agar tidak ada masyarakat Ukui yang dipidana karena membuka lahan pertanian dengan cara membakarnya. 

 

 

Dalam kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, pasal 108 yang dijelasakan oleh narasumber bahwa sanksi yang akan diterima oleh para pelaku pembakaran hutan dan lahan yaitu 10 tahun kurungan dan denda 10 milyar. (*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.    : Redaksi



Berita Terkait +

Antisipasi Lakalantas Saat Mudik Idul Fitri, Dishub Riau Akan Pasang Rambu Peringatan di Jalan Provinsi

Dandim 0322/Siak Pimpin Lansung Giat Karya Bakti TMMD ke-119 di Kecamatan Mempura Dengan Membersihkan Makam Leluhur

Anak Siak Membanggakan, Berlomba-lomba Jadi Penghafal Qur’an

Sekjen PB STII H. Ikbal Sayuti Melantik PW STII Provinsi Riau

Beri Kenyamanan Bagi Pengunjung Pasar Ramadhan, Polsek Minas Lakukan Pengamanan Dan Pengaturan Lalulintas

Bupati H Zukri Kukuhkan 171 Pendamping SIAGA, Jadi Pekerja Mulia Sukseskan Program Pemerintah

Komitmen PHR dalam Memberdayakan Masyarakat Riau, Mulai Beasiswa hingga Konservasi

Cegah Karlahut, Serma Benriyadi Babinsa Koramil 03/Minas Bersama Tim & Warga Binaan di Lubuk Umbut Giat Patroli Rutin

Peduli Palestina, Lintas Organisasi Rohil Gelar Aksi Penggalangan Dana

Bupati Siak Bahas Sejumlah Isu Penting Saat Rakor Forkopimda

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan