MENU TUTUP

Pemcam Ukui Taja Sosialisasi Undang Undang Karhutla Kepada Masyarakat

Selasa, 17 Desember 2019 | 09:46:49 WIB Dibaca : 2176 Kali
Pemcam Ukui Taja Sosialisasi Undang Undang Karhutla Kepada Masyarakat Pemerintah Kecamatan Ukui Taja Sosialisasi Undang Undang Karhutla Kepada Masyarakat

 


Pelalawan - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Ukui pada Tahun 2020, Pemerintah Kecamatan Ukui adakan sosialisasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, pasal 108, mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula kantor Camat Ukui pada Senin (16/12/2019). Acara yang dibuka Sekretaris Camat Kecamatan Ukui H. Salim, D, SH. M.Si tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kapolsek Ukui yang diwakili oleh Brigadir  Dede Sumanto dan Koramil Kolonel Infanteri Masrah.  Kegiatan ini juga dihadiri oleh lurah dan kepala desa serta para staf dan aparatur desa.

 

 

 

Sekcam Ukui dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dan salam dari Camat Ukui yang tidak bisa hadir dalam acara ini karena ada acara rapat di Pekanbaru. H. Salim menuturkan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan karena menurut BMKG musim kemarau pada Tahun 2020 terjadi diawal tahun dan Ukui termasuk  salah satu wilayah rawan banjir dan karhutla. Salim mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Ukui agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena  akan ada sanksi berat yang dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maka dari itu, Sekcam Ukui ini berharap agar tidak ada masyarakat Ukui yang dipidana karena membuka lahan pertanian dengan cara membakarnya. 

 

 

Dalam kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, pasal 108 yang dijelasakan oleh narasumber bahwa sanksi yang akan diterima oleh para pelaku pembakaran hutan dan lahan yaitu 10 tahun kurungan dan denda 10 milyar. (*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.    : Redaksi



Berita Terkait +

Bupati Bersama Dandim 0314/Inhil Dampingi Tim Wasev TMMD 116 di Desa Pengalihan Keritang

200 Sak Semen Membeku, LSM Laporkan Kades Segamai Ke Polres Pelalawan

Ustadz Ali Ambar Mendapat Kunjungan Ketua Pengadilan Agama

Polsek Bangkinang Barat Laksanakan Patroli Pasar Ramadhan

Kapolsek Siak Hulu Pimpin Apel Konsolidasi Pengamanan Ibadah Malam Natal, Ini Arahannya

Kasmarni Ingatkan PD, Bangun Bengkalis Jangan Hanya Bergantung APBD

Babinsa Koramil 03/Minas Hadiri Muskam RPJM Kampung Tasik Betung Tahun Anggaran 2024-2030

Jumat Barokah, Polsek Siak Hulu Kembali Gandeng PT ABL Bantu Warga Kurang Mampu

Pasca Banjir Mairizaldi ST Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa' Bersama Warga Pulau Jambu, Yang Rusak Akibat Terkena Banjir

Kapolsek Mandau Siap Dukung PSBB di Bengkalis Yang Disetujui Kementerian Kesehatan RI

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Wabup Rohul Hadiri Penutupan MTQ Ke 42 Provinsi Riau Di Kota Dumai

4

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

5

Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau

6

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau