MENU TUTUP

Diduga Abaikan Lambang Negara, PT ACS Mitra PT PHR Di Minas Ini Pasang Bendera Merah Putih Yang Sudah Robek

Senin, 18 Maret 2024 | 13:06:51 WIB Dibaca : 11318 Kali
Diduga Abaikan Lambang Negara, PT ACS Mitra PT PHR Di Minas Ini Pasang Bendera Merah Putih Yang Sudah Robek

Siak, Catatanriau.com | PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) perusahaan mitra ataupun sub-kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bergerak dibidang pengeboran minyak bumi (drilling) terpantau memasang bendera merah putih yang sudah lusuh, kusam dan robek. Bendera itu tampak terpampang jelas didepan kantor ataupun gudang peralatan kerja perusahaan tersebut yang berada di Seputaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku kesal dengan perilaku pihak manajemen perusahaan PT ACS tersebut yang menurutnya terkesan mengabaikan lambang negara Bendera Merah Putih.

"Apa pihak perusahaan tidak malu mereka memasang bendera merah putih yang sudah lusuh, sobek dan tidak lagi sesuai dengan tatanan dan aturan, tapi tetap dikibarkan," kata warga tersebut kepada Wartawan media ini, Senin (18/03/2024).

Warga itu juga menjelaskan bahwa bendera kebangsaan Indonesia sang Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia. Sehingga perlu kesadaran seluruh kalangan untuk menumbuhkan rasa nasionalis, dimulai dari hal kecil tersebut.

"Bendera Merah Putih juga Merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi nampaknya pihak perusahaan ini tidak perduli dengan hal itu," cetusnya.

Dilansir dari berbagai sumber bahwa untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. 

Adapun ancaman pidananya diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.****

Penulis : Idris Harahap 
 


 



Berita Terkait +

Pemancing Temukan Pria Gantung Diri Dengan Tubuh Telah Menggembung dan Menghitam

4 Hari Tak Pulang, Penemuan Mayat Marlon Sidabutar Dikebun Miliknya Tak Wajar

Heboh Ditemukan Gantung Diri Di Pohon Sawit, Simak Penjelasan Kapolsek Kepenuhan Hulu

Trafigh Light Padam, Truk Pengangkut Pakan Ayam Terbalik di Duri

Pasutri Korban Meninggal Lakalantas Jalintim Pangkalan Lesung

Hindari Pemotor, Mobil CRV Ini Alami Laka Tunggal di Jalan Lingkar Bangkinang

KM Jaya Indah 23 Bermuatan 85 Ton Alami Kecelakan Diperaiaran Kuala Sungai Siak

Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB

Ratusan Masyarakat Sakai Minas Barat Demo Ke-PT.chevron, Blokir Akses Menuju Perkantoran

Open Turnamen Robi Cup ll 2023 Berakhir Ricuh, Kapolsek Koto Gasib Sebut Sudah Dilakukan Mediasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

3

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

4

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

5

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

6

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita