MENU TUTUP

Dimulai Tanggal 21 Januari, Kampanye Rapat Umum Mengikuti Jadwal Paslon yang Didukung Partai Pengusung

Sabtu, 20 Januari 2024 | 22:39:11 WIB Dibaca : 252 Kali
Dimulai Tanggal 21 Januari, Kampanye Rapat Umum Mengikuti Jadwal Paslon yang Didukung Partai Pengusung

Siak, Catatanriau.com | KPU Kabupaten Siak melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 di Aula kantor KPU Kab. Siak, Jumat sore (19/1/2024).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Siak Berlian Littaqwa, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Kepala Kesbangpol Siak Syamsurizal, Kasi Ops Kodim Siak Kapten Arh Antonius Napitupulu, Kabagops Polres Siak Kompol Didi Anthony, Perwakilan dari Kejaksaan, Perwakilan Satpol PP, dan perwakilan partai.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Siak Berlian Littaqwa mengatakan, Alhamdulillah pelaksanaan kampanye di Kabupaten Siak sampai hari ini dinilai paling kondusif.  Berdasarkan berita acara kesepakatan tanggal 14 Januari 2024, bahwa mulai tanggal 21 Januari 2024 akan dilaksanakan Kampanye Rapat Umum.  

“Didalam PKPU dibagi 3 Zona, dimana sesuai skema Prov. Riau masuk kedalam zona A, sehingga Kampanye Rapat Umum di Prov. Riau akan diselenggarakan mulai hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sampai tanggal 7 Februari 2024,” kata Berlian. 

Berlian juga mengatakan sesuai keputusan bahwa peserta pemilu atau partai pengusung mengikuti jadwal dari paslon yang didukung oleh partai tersebut dan jadwal kampanye rapat umum dibuat dengan sistem rotasi bergantian.  

“Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, tanggal 21 merupakan jadwal kampanye rapat umum dari paslon no 1, sehingga seluruh Kab/Kota merupakan wilayah kampanye paslon no 1 beserta partai pendukungnya, begitupun di hari selanjutnya tanggal 22 Januari 2024 jadwal paslon no 2, tanggal 23 Januari 2024 jadwal paslon no 3, bergantian per satu hari berurutan sesuai sistem rotasi. Sesuai kesepakatan agar tidak ada partai lain yang melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal paslon yang mereka dukung,” lanjut Berlian.  

Diharapkan para peserta pemilu dapat mengikuti peraturan dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU agar tidak terjadi pelanggaran dengan melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal paslon yang didukung.

“Semoga Kampanye Rapat Umum bisa berjalan dengan baik dan kondusif. Untuk Kampanye tatap muka yang sudah berjalan selama ini, tetap bisa dilaksanakan karena tidak diatur jadwalnya oleh KPU asalkan tetap memperhatikan situasi agar berjalan kondusif dan tidak terjadi bentrokan dengan Kampanye Rapat Umum yang diselenggarakan Paslon lain,” pungkasnya.***

Laporan : Ayu



Berita Terkait +

AKP Dafris SH MH, Kembali Pimpin Personil Polsek Minas Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Perkuat Patroli Udara, Mabes Polri Kirimkan Helikopter Untuk Polda Riau Atasi Illegal Logging

PHR Buru Cadangan Minyak di Sumur Mibasa dan Pinang East Blok Rokan

Penguatan Binter SKK Migas di Minas Serka Gopardin & Serda Hepi Lakukan Patroli Serta Komsos

Serka Alif,Sertu Ardhi & Sertu Susiawan Giat Lakukan Patroli Drilling Disejumlah Lokasi PT PHR Minas

Berikut Ini Update Terbaru Kegiatan TMMD Ke-119 Tahun 2024 di Kodim 0322/Siak

Polsek Minas Giat Patroli Disejumlah Gereja & Tempat Umum Lainnya

Kapolsek Minas & Jajarannya Lanjutkan Pengecekan Posko PPKM, Kali Ini di Mandiangin

Sarankan Warga Dirawat di Isoter, Kapolri: Kurangi Risiko Penyebaran dan Fatalitas

Kali Ini Babinsa Koramil 04/Perawang Ajak Warga Binaan di Jalan Pemda Agar Peduli Kebersihan Lingkungan Serta Kesehatan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

2

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

3

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

4

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

5

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

6

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud