MENU TUTUP

Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia, PHR Setor Rp 80,2 Triliun ke Negara

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:55:40 WIB Dibaca : 1775 Kali
Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia, PHR Setor Rp 80,2 Triliun ke Negara

Jakarta, Catatanriau.com | Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen dalam upaya meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi yang dilakukan. Hingga tahun 2023, PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari mengatakan, sejak terbentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu, total jumlah setoran yang dilakukan PHR ke negara mencapai angka Rp 80,2 triliun. Setoran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional.

“Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hendra.

Hendra menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi, revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15. Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Total, sampai dengan 2023 tercatat PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun.

Atas ketaatan dan tanggung jawab pajak yang disetor tersebut, PHR diganjar beberapa penghargaan baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun dari pemerintah daerah tempat wilayah operasi PHR. Di antaranya yakni, Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) atas komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berkontribusi sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Di tingkat daerah, PHR menerima Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis atas Partisipasi dan Kontribusi Mendukung Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayananan Pajak Pratama Bengkalis Tahun 2022 dan Partisipasi dan Kontribusi terhadap Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 Tepat Waktu. PHR WK Rokan juga meraih Terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Wali Kota Dumai.

Tak hanya itu, PHR WK Rokan juga meraih penghargaan Pekanbaru Tax Award 2023 atas kontribusinya terhadap kepatuhan membayar pajak daerah dan penobatan taat pajak daerah kategori Pajak Penerangan Jalan, yang diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

“Kami merasa terhormat menerima penghargaan pajak ini. Penghargaan ini menjadi penyemangat kami untuk terus memberikan kinerja perusahaan yang terbaik sehingga bisa berdampak pada penerimaan negara yang lebih baik pula. Dan penghargaan ini dapat semakin memperkuat posisi PHR sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara, selain memenuhi kebutuhan energi nasional,” jelas Hendra.***

 

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Pelepasan 26 Jemaah Haji Anggota Korpri Di Lingkungan Pemkab Rohul

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Polsek Pangkalan Kuras Melibatkan 5 Personilnya

Kejari Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Inhu

Binluh Operasi Keselamatan LK 2024, Satlantas Polres Inhu Tempel Stiker dan Bagikan Brosur

Terkait Kebijakan SDI, Diskominfo Rohul Ikuti Webinar Melalui Vicon

Pengprov ESI Riau Gelar Silaturahmi Usai Pengurus Pada 12 Kabupaten/Kota Sukses Dibentuk

Himpunan Mahasiswa Sebagai Motor Penggerak Intelektual Di Masa Pandemic Covid-19

Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Aman Dan Kondusif, Polsek Minas - Polres Siak Lakukan Pengamanan Disejumlah Gereja

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Lepas Keberangkatan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dibandara Sultan Thaha Saifudin Jambi

Miris!!! Aturan Pegadaian Gunung Raya Kandis Dampak Covid-19 Menambah Beban Debitur

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan