MENU TUTUP

Begini Tanggapan Perihal Kepemilikan Lahan/Barang Milik Negara PT. PHR Pada Koridor Tol Pekanbaru - Dumai

Senin, 23 Oktober 2023 | 17:23:52 WIB Dibaca : 750 Kali
Begini Tanggapan Perihal Kepemilikan Lahan/Barang Milik Negara PT. PHR Pada Koridor Tol Pekanbaru - Dumai

Siak,Catatanriau.com | Lahan warga di sekitar Koridor Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Provinsi Riau, statusnya sedang hangat dibincangkan terkait Barang Milik Negara (BMN). Tepatnya pada tanah sepanjang 180 kilometer, berjarak 100 meter di sebelah kiri dan kanan Tol Pekanbaru-Dumai.

Di lokasi itu, sebetulnya telah terbit sertifikat tanah dan peta bidang tanah (PBT), baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang. Namun, status tanah di lokasi itu ternyata tercatat sebagai BMN Hulu Migas.

Menanggapi hal ini, Pengamat hukum, Wisnu K Aji, SH, mengatakan lahan yang berada dalam Ruang Milik Jalan adalah tanah milik negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 nomor 35 tahun 2004. Dimana yang masuk Ruang Milik Jalan adalah 100 meter terhitung kiri dan kanan dari jalan negara di sepanjang jalan Pekanbaru-Dumai.

Selain itu lanjut Aji, permasalahan lahan di lokasi tersebut juga harus difasilitasi oleh kementerian ATR/BPN dan Pemprov, maupun stakeholder terkait seperti apa yang telah disampaikan oleh Menteri ATR BPN beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pernah menyampaikan, permasalahan BMN pada jalan poros Dumai-Pekanbaru berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya sudah sampaikan ke gubernur (Riau), saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan tanah poros Dumai-Pekanbaru," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui pembentukan panitia khusus. Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat. "Nanti mungkin ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah jalan poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga kita di lapangan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," pungkas Hadi.

Menurut BPN dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau, SHM yang ada pada koridor 100 meter di kiri-kanan jalan itu tidak dibatalkan tapi diblokir statusnya. Meski demikian, Hadi berharap permasalahan tanah yang ada dapat bisa diselesaikan secara baik sehingga keadaan Agraria dan Tata Ruang di Bumi Lancang Kuning menjadi lebih kondusif.***

Laporan : Ayu



Berita Terkait +

Masyarakat Diminta Waspada Ayam Positif Flu Burung Ditemukan di Kampar

Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dan Stempel Ketua Komite SDN 007 Ujung Batu

BPBD Rokan Hilir Kerahkan Perahu dan Tenda Untuk Bantu Warga Terdampak Banjir

Polsek Sungai Mandau Terus Berikan Bantuan Kepada Masayarakat Yang Terdampak Banjir Sambil Cooling System Ciptakan Pemilu Damai

Pemkam Empang Pandan & Mahasiswa Uinsuska Apresiasi Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Koto Gasib

Senam Go Green dan Goro Sayang Siak. Agenda hari pertama JNGH 2018.

Bangun Stadion Mini, Bupati Siak Apresiasi Semangat gotong royong warga Perawang Barat

Dihadapan Tokoh Masyarakat Riau ini, PJ Walikota Pekanbaru Istiqomah Membantu Gubri Syamsuar

Dilakukan di Kantor Kelurahan, Polsek Teluk Meranti Imbau Hindari Pungutan Liar

Sertu Sahidin Ajak Warga Binaan Bersama Tim Untuk Patroli Gabungan Di Perawang Guna Antisipasi Kebakaran Hutan & Lahan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

2

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

3

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

4

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

5

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

6

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih