MENU TUTUP

Kasus VCS Anggota DPRD Pelalawan, DPC PDIP Pelalawan Beri Sanksi Dan Teruskan Ke DPP

Rabu, 31 Maret 2021 | 21:58:58 WIB Dibaca : 2260 Kali
Kasus VCS Anggota DPRD Pelalawan, DPC PDIP Pelalawan Beri Sanksi Dan Teruskan Ke DPP Saniman SE dan Syafrizal SE, Sekretaris dan Ketua DPC PDI Pelalawan , konprensi pers kader PDIP anggota DPRD Pelalawan terduga VCS, Rabu 31 Maret 2021


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Pelalawan menggelar konferensi pers terkait dugaan Video Call Seks  (VCS)  kadernya sebagai  anggota DPRD  di Kantor DPC PDIP Pangkalan Kerinci, Rabu (31/3/2021) siang.

 


Dihadapan awak media, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan H.Syafrizal, SE didampingi Sekretaris Saniman SE menyampaikan bahwa sesuai kejadian yang menimpa kader DPC PDIP Pelalawan berinisial SH yang juga anggota DPRD Pelalawan. DPC PDIP Pelalawan sudah menindak lanjuti Surat rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pelalawan. 
” Surat  rekomendasi BK sudah Kami terima. Kami harus berhati – hati dalam memutuskan masalah ini dan Kita sudah rapatkan bersama seluruh pengurus DPC PDIP Pelalawan,” ucapnya.

 


Dari hasil rapat pleno yang dilakukan, sambung Syafrizal, SH telah dilakukan pemanggilan oleh DPC PDIP Pelalawan guna menindak lanjuti surat teguran yang dilayangkan DPRD Pelalawan ke DPC PDIP tertanggal 16 Maret 2021.
Adapun hasil Rapat Pleno tertanggal hari ini, Rabu  (31/03/2021).

 

Selanjutnya diteruskan ke DPD PDIP Riau dan ditembuskan langsung ke DPP PDIP sebagai berikut :

 

1. DPC PDIP Pelalawan telah melaksanakan investigasi internal terhadap SH yang merupakan Wakil Ketua Kehormatan sekaligus pengurus DPC PDIP Pelalawan atas dugaan VCS
2. DPC PDIP Pelalawan sudah melaksanakan klarifikasi Wakil Ketua kehormatan  saudara SH guna menindak lanjuti surat dari DPRD atau BK.
3. Bahwa sesungguhnya sikap dan tindakan yang dilakukan SH selaku pengurus dan kader partai pada hakikatnya merugikan nama baik dan melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi aturan partai.
4. DPC PDIP memberikan sanksi organisasi peringatan kepada yang melanggar AD/ART partai.
5. Memerintahkan kepada SH agar tidak mengulangi dan menjaga nama baik dan wibawa partai.
6. Merekomendasikan SH diklarifikasi ke DPD PDIP Riau.
”Jika ada pertanyaan PAW, ini bukan berada di wewenang DPC. Ruang pergantian atau pemindahan jabatan adalah ruangnya DPP.  Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada DPP PDIP. Intinya surat yang disampaikan ke DPD juga ditembuskan ke DPP. Intinya, tindak lanjut terhadap kasus ini. Kita dari DPC PDIP telah mengambil sikap dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tutupnya. ****


 



Berita Terkait +

Sekian Lama Dugaan Korupsi Ditubuh Dinas PUPR Kampar Aman Terkendali

Kapolsek Minas Pimpin Apel Gabungan, Amankan Rapat Pleno Pilkada 2024 di Kecamatan Minas

Gelar Coffee Morning, Kalapas Jelaskan & Bantah Ada Pungli Di Lapas Pasir Pengaraian

Berbagi di Bulan Suci & Ditengah Pandemi C-19, Sore Ini Fairus Bagikan Bansos di Empang Pandan

Pastikan Pelaksanaan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Koptu Salomo Sembiring Giat Monitoring Kantor PPK Minas

Kapolres Kuansing Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Untuk Menghadapi Pemilu Tahun 2024

Putus Rantai Covid-19, Serka Risman Girsang Sosialisasi Prokes kepada Masyarakat di Pasar Minas

Antisipasi Covid-19, Serda Heppy S Babinsa Koramil 03/Minas Giat Gakplin di Pasar Minas

Patroli Intensif Oleh Sertu L.Syahdanur dan Masyarakat, Karhutla di Kampung Tualang Berhasil Dicegah

Polemik Siapa Yang Akan Menjadi Plt. Ketua KONI Kabupaten Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

2

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

3

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

4

Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Pam Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik

5

Masyarakat Siak Gelar Aksi Simpatik Dukung Pengesahan RUU TNI, Sambil Berbagi Takjil

6

Berlangsung Meriah, Camat TPTM Buka Festival Mariam Buluh Yang Ke-5