MENU TUTUP

Tujuh Sengketa Pemilihan Legislatif Di Riau Sudah Mulai Disidang MK

Sabtu, 13 Juli 2019 | 22:05:42 WIB Dibaca : 2932 Kali
Tujuh Sengketa Pemilihan Legislatif Di Riau Sudah Mulai Disidang MK Sidang sengketa Pileg di Riau Oleh Mahkamah Konstitusi Di Jakarta

 


JAKARTA, CATATANRIAU.COM- Tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Kemaren, Jumat 12/07/2019. Dalam Sidang Pendahuluan itu, Tiga Permohonan yakni dari Partai PKB, Partai Berkarya dan Partai Garuda batal hadir.

 

 

Demikian disampaikan oleh Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau yang hadir untuk menyampaikan Keterangan Tertulis di MK. Rusidi hadir di MK atas Penugasan dari Bawaslu RI bersama empat Anggota lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan.

 

 

Sidang Pendahuluan dilksanakan di gedung MK RI Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. MK melaksanakan sidang pendahuluan dengan membagi Majelis menjadi tiga Panel.

 

 

Untuk Perkara dari Riau disidangkan di Ruang Utama Persidangan MK lantai dua. Masing Panel Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh seorang Ketua Majelis dengan dua Anggota dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari Pemohon. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.

 

 

Perkara dari Riau  dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

 

 

Adapun 7 (tujuh) permohonan dari Partai Politik (Parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (Nadem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

 

Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 (satu) Permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).

 

 

Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskioun belum mendapat rwkomendasi dari DPP Partai akan tetapi Penasehat hukum Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan denagn alasan mereka masih tetap mengusahakan  surat rekomendasi dari DPP-nya.

 

 

Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.

 

 

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK. (MCR)


Laporan : Idris Harahap

Editor      : Redaksi



Berita Terkait +

KPU minta pelantikan 5 anggota DPR jadi tersangka ditanya ke Jokowi

Relawan Se-Sumatera Barat Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

Resmikan Posko Koalisi KSB, Kasmarni Ingin Bergerak Bersama: Tak Hanya Perahu Tapi Juga Penumpangnya

Bawaslu Sebut Kuansing Daerah Paling Rawan Konflik Pilkada di Riau

Persiapan Pembentukan KPPS, KPU Rokan Hilir Utamakan Tertib Administrasi dan Tes kesehatan

Syafriyanto Alias Anto Khalifah: "Wujudkan Rohul Mandiri Bermarwah

Berpeluang Jadi Pimpinan DPRD Riau, Budiman Nyatakan Tak Ikut Pilkada Rohul

Bertekat Ikut Pilkada Siak, Hendri Pangaribuan Tuai Dukungan Dari PDIP Riau

Daftarkan Bacaleg di KPU Secara Resmi, Muhtarom: PKB Targetkan 8 Kursi Untuk Siak

Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu