MENU TUTUP

Tujuh Sengketa Pemilihan Legislatif Di Riau Sudah Mulai Disidang MK

Sabtu, 13 Juli 2019 | 22:05:42 WIB Dibaca : 3071 Kali
Tujuh Sengketa Pemilihan Legislatif Di Riau Sudah Mulai Disidang MK Sidang sengketa Pileg di Riau Oleh Mahkamah Konstitusi Di Jakarta

 


JAKARTA, CATATANRIAU.COM- Tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Kemaren, Jumat 12/07/2019. Dalam Sidang Pendahuluan itu, Tiga Permohonan yakni dari Partai PKB, Partai Berkarya dan Partai Garuda batal hadir.

 

 

Demikian disampaikan oleh Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau yang hadir untuk menyampaikan Keterangan Tertulis di MK. Rusidi hadir di MK atas Penugasan dari Bawaslu RI bersama empat Anggota lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan.

 

 

Sidang Pendahuluan dilksanakan di gedung MK RI Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. MK melaksanakan sidang pendahuluan dengan membagi Majelis menjadi tiga Panel.

 

 

Untuk Perkara dari Riau disidangkan di Ruang Utama Persidangan MK lantai dua. Masing Panel Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh seorang Ketua Majelis dengan dua Anggota dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari Pemohon. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.

 

 

Perkara dari Riau  dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

 

 

Adapun 7 (tujuh) permohonan dari Partai Politik (Parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (Nadem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

 

Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 (satu) Permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).

 

 

Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskioun belum mendapat rwkomendasi dari DPP Partai akan tetapi Penasehat hukum Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan denagn alasan mereka masih tetap mengusahakan  surat rekomendasi dari DPP-nya.

 

 

Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.

 

 

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK. (MCR)


Laporan : Idris Harahap

Editor      : Redaksi



Berita Terkait +

Lucu Putusan Sidang Pelanggaran Pemilu 2019 Di Kandis Berubah Menjadi Sidang Lanjutan

Kasmarni Gelar Kampanye Diologis di Desa Tasik Serai Barat

Gelar HUT Ke XXI, Partai Demokrat Tetap Berjuang Untuk Masyarakat

Hari Ini Pasangan Ridi-Habibi Siap Jalani Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Bendera Parpol Menghiasi Jalan Sudirman Kota Dumai

Husni Thamrin Siap Dampingi Zukri pada Pilkada Pelalawan 2024

Sah, KPU tetapkan Kasmarni-Bagus Santoso pemenang Pilkada Bengkalis

Wakili DPP, DPW PKB Riau Serahkan SK Kepada Kasmarni-Bagus Santoso

Bambang H Rumnan Sebut Integrasi Dakwah Dapat Membangun Kekuatan Ekonomi

Duet Haji Hasrul DPR-RI dan Larshen Yunus DPRD Provinsi, Ini Keuntungan Warga Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba