MENU TUTUP

Ngakunya Taat Hukum CV Mutiara Diduga Langgar UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 UU Minerba

Ahad, 06 Agustus 2023 | 15:27:01 WIB Dibaca : 1292 Kali
Ngakunya Taat Hukum CV Mutiara Diduga Langgar UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 UU Minerba

Kuansing, Catatanriau.com | Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, pengerjaan proyek pembangunan turap sungai milik kementerian PUPR yang berada di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dilaksanakan oleh CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp 12,8 Miliar, yang mana alat berat berupa Excavator diduga tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO). Kali ini CV Mutiara Melakukan Penimbunan Turap menggunakan tanah yang diduga kuat dibeli dari penambang yang tidak memiliki izin galian C. 

Sementara, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Hal ini  sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp 100 miliyar."

Terkait hal ini, sangatlah bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Dina selaku pimpinan Kontraktor CV Mutiara pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telpon selulernya yang mengatakan pihaknya selalu melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya Sarjana Hukum pak, perusahaan kami taat Hukum, kami selalu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dina.

Sampai Berita ini diturunkan awak media ini masih terus berusaha melakukan konfirmasi keberbagai sumber yang berkompeten dan berharap agar pihak pihak terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.(Ayub).


 



Berita Terkait +

Pupuk Kebersamaan, Polres Inhu Tanding Sepak Bola PJU Versus Kapolsek dan Perwira

Bersama Tim Fire CPI, Polsek Dan Pemcam Minas Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran Hutan Maupun Lahan

Kapolsek Minas Dampingi Dir Samapta Polda Riau Dalam Pengawasan Vaksinasi Anak di SDN 10 Minas

Dibimbing Langsung Oleh Ustad Darwis Usman Lc, Tahun 2022 Ini PT GMH Cabang Riau Berangkatkan 26 Jamaah Umroh Dari Minas 

Pererat Sinergitas TNI-Polri,Kapolres Siak Datang Berikan Bekal Berbuka Puasa Bagi Personel Makodim

Ramadan Berkah, Baznas Siak Salurkan Bantuan Untuk Ringankan Beban Warga

Disnakbun Rohul Melakukan Pemeriksaan Hewan Qurban Jelang Pemotongan

Terkait Gedung Sekolah MAN di Minas Yang Dinilai Tak Difungsikan, Resman Junaidi : Tahun Ini Akan Kita Fungsikan Menjadi Sekolah MIN

Cegah Kriminalitas & premanisme, Polres Rohul Gelar Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2022

Babinsa Koramil 03/Minas Serda Haris SP Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kampung Muara Kelantan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harimau Sumatera Ditangkap Usai Terkam Pekerja di Pelalawan, BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli

2

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

3

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK

4

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan

5

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

6

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110