MENU TUTUP

Ngakunya Taat Hukum CV Mutiara Diduga Langgar UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 UU Minerba

Ahad, 06 Agustus 2023 | 15:27:01 WIB Dibaca : 1308 Kali
Ngakunya Taat Hukum CV Mutiara Diduga Langgar UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 UU Minerba

Kuansing, Catatanriau.com | Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, pengerjaan proyek pembangunan turap sungai milik kementerian PUPR yang berada di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dilaksanakan oleh CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp 12,8 Miliar, yang mana alat berat berupa Excavator diduga tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO). Kali ini CV Mutiara Melakukan Penimbunan Turap menggunakan tanah yang diduga kuat dibeli dari penambang yang tidak memiliki izin galian C. 

Sementara, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Hal ini  sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp 100 miliyar."

Terkait hal ini, sangatlah bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Dina selaku pimpinan Kontraktor CV Mutiara pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telpon selulernya yang mengatakan pihaknya selalu melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya Sarjana Hukum pak, perusahaan kami taat Hukum, kami selalu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dina.

Sampai Berita ini diturunkan awak media ini masih terus berusaha melakukan konfirmasi keberbagai sumber yang berkompeten dan berharap agar pihak pihak terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.(Ayub).


 



Berita Terkait +

Polres Siak Akan Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2020, Berikut 7 Sasaran Yang Akan Ditindak

Cegah Terjadinya Karhutla, Babinsa Koramil 03/Minas Bersama Masyarakat Rantau Bertuah Continue Lakukan Patroli Serta Pengecekan Kanal

Ketua DPRD Siak Apresiasi Kinerja Polres Siak, Kurun 3 Jam Kuasai Rutan

Serka Afrisal Bersama Warga Kampung Maredan, Patroli Gabungan Rutin Guna Antisipasi Karhutla

Salurkan Bantuan Sembako di Desa Terantang, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti Disambut Antusias oleh Masyarakat Terantang

Peringatan HBA Ke 60 Di Kejari Pelalawan Berlangsung Sederhana Karena COVID-19

Cegah Karhutla, Sejumlah Anggota Koramil 03/Minas Ajak Masyarakat di Minas Timur Berpatroli 

Iptu DA Simangunsong Didampingi Ipda Syafrul & Personil Dapati 12 Warga Minas Tak Pakai Masker

Baru Menjabat, Kapolres Kampar Silaturahmi Dengan Bupati Kampar

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Ujung Tanjung

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan