MENU TUTUP

Sah! Beli Anjing Untuk Dimakan Resmi Dipidana, Penatua HKBP Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 26 Juni 2023 | 14:53:08 WIB Dibaca : 2422 Kali
Sah! Beli Anjing Untuk Dimakan Resmi Dipidana, Penatua HKBP Divonis 2 Tahun Penjara

Pekanbaru, Catatanriau.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang penatua HKBP, Senin (26/06/2023). Terdakwa dinyatakan terbukti membeli anjing curian.

Adalah Sintua (Penatua Gereja) George Simamora, terdakwa yang divonis dalam perkara nomor 420/Pid.B/2023/PN Pbr tersebut. Sidang digelar secara hibrid.

Terdakwa berada di Markas Polsek Payung Sekaki yang menangani perkara ini. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, berikut simpatisan George berada dalam ruang sidang.

Majelis Hakim mengupas rumusan dalam Pasal 480 KUHP Ayat (1) yang menjerat George. Rumusan tersebut menyatakan setidak-tidaknya patut curiga saat membeli anjing yang disebut milik Mery Gho itu. Namun, Hakim tidak mengupas sisi keuntungan yang diambil oleh George dari perbuatan itu.

Padahal, fakta persidangan, George terbukti tidak mengetahui bahwa Anjing yang dibelinya merupakan Anjing hasil curian. Sebab, Ia pernah juga membeli Anjing dari Arpan sebelumnya sebanyak 1 kali.

Fakta persidangan, George telah menanyakan kepada Penjual (Arpan dan Firman), "Anjing dari mana?". Saat itu, Arpan dan Firman menjawab, "Anjing kami bang".

Oleh sebab itu lah, George membelinya tanpa dilihatnya isi karung. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, Ia menemukan anjing dalam karung itu sudah tidak bergerak dan mati, lalu Ia memasaknya untuk dimakan.

Dua orang penjual sebelumnya telah divonis 3 tahun. Mereka masing-masing Arpan Siagian dan Firman Butar Butar dinyatakan terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Hakim mengesampingkan pembelaan (pledoi) George yang meminta dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan. Padahal, George telah mengakui membeli anjing itu karena bujuk rayu penjual dengan memelas minta tolong.

Bahkan, Anjing tersebut dibelinya untuk tujuan konsumsi keluarga dan fakta persidangan terbukti bahwa Anjing tersebut dikonsumsi untuk makan sekeluarga.

Dalam pledoi, George juga mengungkap tidak pernah tahu soal larangan makan anjing. Apalagi makan anjing sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Batak dan dapat meningkatkan imun tubuh.

Dalam amar putusan terhadap George, Majelis Hakim mempertimbangkan perasaan pemilik dan pecinta anjing yang hatinya disebut sudah tersayat-sayat.

Atas putusan tersebut, George Simamora, melalui Penasihat Hukumnya, Ade Putra Purba SH, langsung menyatakan Banding.

"Kami nyatakan Banding," tegas Ade Putra Purba SH.
Menurut Ade, sangat tidak masuk akal perbuatan George yang hanya membeli dan memasak Anjing untuk makan sekeluarga dipidana bahkan dituntut 3 tahun dan divonis 2 tahun.

"Tak masuk akal bagi nalar hukum. Kok perasaan komunitas pencinta anjing masuk dalam pertimbangan tuntutan dan putusan. Putusan ini bisa berdampak hukum lanjutan karena jika sembarangan beli Anjing meskipun untuk dimakan bisa dipidana bahkan 2 tahun, lebih berat daripada penadah Curanmor dan Barang Berharga," katanya ditemui usai persidangan.***

Laporan : Jaya 

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Pengen Ngedar Narkotika Pria Ini Diciduk Sat Res Narkoba Polres Siak

Mantap!! Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Tangkap Bandar Narkoba 1,2 Kilo lebih

Memberikan Bantuan Hukum Frans Chaverius SH, CIRP Terhadap Korban Pengeroyokan

PENGEDAR NARKOBA Di Bekuk Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuansing

Polsek XIII Koto Kampar Ringkus Agen Chip Judi Online Higgs Domino di Kelurahan Batu Bersurat

Kapolsek Kuantan Hilir Pimpinan Langsung Oprasi Penertiban Aktivitas PETI di Kasang Limau Sundai

Korupsi Bantuan Perahu Kepada Nelayan Dinas Perikanan, Kejari Tetapkan PPK & Kontraktor Jadi Tersangka

Polsek Kampar Kiri, Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Polres Inhu Ringkus 39 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan

Polres Pelalawan Tangkap  Spesialis Pencuri Modus Ganjal ATM 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan