MENU TUTUP

Tak Sesuai IMB, Satpol PP Siak Hentikan Pembangunan Ruko 5 Pintu Di Bungaraya

Jumat, 31 Mei 2019 | 17:43:38 WIB Dibaca : 3659 Kali
Tak Sesuai IMB, Satpol PP Siak Hentikan Pembangunan Ruko 5  Pintu Di Bungaraya Satpol PP Siak Saat meninjau bangunan ruko di kecamatan Bungaraya tidak sesuai IMB

 


SIAK, CATATANRIAU.COM- Dianggap tidak Sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang direkomendasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak. Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) kabupaten Siak menghentikan sementara pembangunan Ruko 5 Pintu yang ada di kecamatan Bungaraya.

 


Satpol PP Kabupaten Siak Dipimpin langsung oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH MH didampingi Kasi Binwasluh Subandi, S. Sos M.Si pada Jumat (31/05/2019) Pagi Tadi, mereka langsung turun kelapangan dan menemui bahwa benar adanya bangunan yang didirikan di wilayah Kecamatan Bungaraya yang dianggap tidak sesuai dengan IMB tersebut.

 


"Bagunan itu harusnya 5 pintu dan 2 lantai, namun fakta di lapangan. Diantara kelima ruko tersebut ada 2 ruko yang dibangun 3 lantai," tutur Subandi.

 

Dikatakan Subandi, atas pelanggaran tersebut maka pemilik bangunan harus mengurus IMB ulang dari awal. "Mereka harus memiliki IMB sesuai dengan bangunan yang didirikan," Tambahnya. 

 

Terkait hal ini maka, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Sahrul, SH M H dia pun mengeluarkan surat panggilan untuk pemilik bangunan supaya menghadap ke penyidik untuk dimintai keterangan.

 


Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin, S.Sos M.Si melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH MH kepada Wartawan mengatakan. "Melihat pelanggaran yang dilakukan dan menghindari dampak yang ditimbulkan oleh  bangunan yang tidak sesuai rekomendasi, kami hentikan dulu pembangunan Ruko tersebut sampai dengan ada perubahan revisi IMB oleh pemilik bangunan," Kata Sahrul.

 

Sahrul melanjutkan, "saya mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan IMB sebagai pedoman yang harus dipatuhi saat membangun. Jangan kemudian izin yang dikeluarkan itu ternyata hanya secara formalitas untuk dapat melakukan pelanggaran di lapangan," Pungkasnya.(*)


Laporan  : Idris Harahap 

Editor       : Redaksi 



Berita Terkait +

Pimp. Ponpes Dar-el Rasyid: Apresiasi Polsek Kuantan hilir kegiatan Jumat barokah

Pj Bupati Kampar Dr H. Kamsol. MM Membuka Open Turnamen Bina Putra Club Pulau Duit Tahun 2023

Giliran Anak Yatim Kampung Godang di Santuni Kapolsek Tapung

Dinkes Riau Umumkan Satu Pasien Pria Dinyatakan Positif Corona & Ada Riwayat Perjalanan Ke Malaysia

Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Kampung Minas Timur Lakukan Patroli Rutin

Jembatan Penghubung Antar Kampung Di Kandis Viral, Pemkam Harapkan Wujud Kepedulian Pemkab Siak

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

Giat Bersih-bersih TNI Lawan Covid-19, Danramil 04/Mandau Turun Gunung

Pastikan Pelayanan Maksimal, Waka Polres Kampar Tinjau Pos Pam Lilin Lancang Kuning 2023

Komsos Pentingnya Pahami Nilai-nilai Pancasila, Serma Muhajir Rutin Sambangi Warga Kampung Pancasila

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

2

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

3

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

4

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka

5

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

6

Seluruh Kader Demokrat Inhu Dukung Ketua DPC Adila Ansori Maju Pilkada Inhu 2024