MENU TUTUP

Kejari Kuansing Tetapkan Dua Orang Pejabat BPKAD Kuansing  Tersangka Korupsi & Ditahan

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:39:44 WIB Dibaca : 1459 Kali
Kejari Kuansing Tetapkan Dua Orang Pejabat BPKAD Kuansing  Tersangka Korupsi & Ditahan Kejari Kuansing Tetapkan Dua Pejabat BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi & Ditahan, Jumat 10 Maret 2023

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang  Heri Purwanto SH MH, menyampaikan ekspose Kejari Kuansing.  Penetapan Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing Tahun 2019. Dua tersangka ditetapkan  inisial H selaku pengguna anggaran  dan YM selaku Bendahara  BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (10/03/2023).

Kasi Penkum Bambang  Heri Purwanto SH MH, mengatakan, 

"Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap saksi H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi," ungkapnya. 

Dijelaskannya, setelah selesai dilakukan pemeriksaan. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (ekspose). Dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan markup. 

Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi  dan selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tersangka. Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Terhadap para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.  Maka terhadap tersangka H dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-161/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan terhadap tersangka YM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-166/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Jawab Keresahan Warga Pasir Sialang Jaya, Polsek Lirik Sikat 2 Pedagang Narkoba

3 Tersangka Kasus Curanmor ini Ditangkap Reskrim Polsek Tambang di Pekanbaru

Propam Polres Siak Periksa Kapolsek Bungaraya Lantaran Diduga Bawa Tahanan Korupsi Ke Kebun Sawit

Simpan Narkoba di Bak Kamar Mandi, Warga Ganting Diamankan Satnarkoba Polres Kampar

Satreskoba Polres Siak Kembali Amankan Seorang Lelaki Pengedar Narkoba di Perawang

Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Siak Hulu

Dikabarkan Kurang Dari 3 Kali 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Bukit Kesuma

Polres Siak Berhasil Menggagalkan Pengiriman Bawang Ilegal

Kebun Yunus Alias Cong An Segera Dieksekusi PN Bangkinang, Bagaimana Lahan Disebelahnya Dengan Setatus Serupa?!

Pemuda Pengedar Shabu Dan Ganja Kering di Lubuk Dalam Ini Diringkus Polres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba