MENU TUTUP

Hari ini KNPI Riau Resmi Laporkan Kelima Orang ini ke Polisi, Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024

Selasa, 07 Maret 2023 | 16:43:51 WIB Dibaca : 1113 Kali
Hari ini KNPI Riau Resmi Laporkan Kelima Orang ini ke Polisi, Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Akhirnya Tiga (3) Hakim, Satu (1) Panitera Pengganti dan Satu (1) Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara Resmi di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan Resmi Pengaduan Masyarakat itu dilayangkan oleh Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini.

Bertempat di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Hari ini Selasa (7/3/2023) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Melaporkan Para Hakim beserta Perangkat di PN Jakarta Pusat, yang Memutuskan Penundaan Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan datang, yang jelas-jelas terbukti memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam Laporan tersebut, DPD KNPI Provinsi Riau memastikan bahwa, Kelima orang yang menjadi Terlapor itu sudah melakukan Pelanggaran Berat terhadap Aturan Konstitusi Negara, mulai dari Pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Siaran Persnya, KNPI Provinsi Riau menyertakan nama-nama yang menjadi Terlapor, mulai dari T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim, yang menjabat selaku Hakim Madya Utama dengan Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IVC), Bakri yang merupakan Anggota Majelis Hakim, menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan Pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IVD) serta Dominggus Silaban, Hakim yang posisi dan Jabatannya sama dengan Hakim Bakri.

Laporan tersebut juga menyertakan nama Bobi Iskandardinata, selaku Panitera Pengganti dan Dian Aria Achyani, sebagai Jurusita Pengganti pada PN Jakarta Pusat.

"Mewakili Masyarakat Indonesia yang sudah Terlanjur menjadi Korban atas Sikap dan Putusan yang Melawan Hukum tersebut, tegas kami sampaikan!!! bahwa Kelima Orang Terlapor itu wajib di Panggil, dimintai Keterangan dan Penjelasan. Apakah terbukti memenuhi unsur PMH? yakni bersama-sama dengan secara sengaja menggunakan Jabatannya untuk Melanggar Konstitusi, sehingga terbukti Menimbulkan Kekhawatiran, Mengancam Kondusifitas Kehidupan Masyarakat hingga Potensi Menimbulkan Chaos Politik di seluruh Tanah Air" ungkap Larshen Yunus, dengan nada tanda tanya.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga pastikan, bahwa Para Terlapor mesti menerima sanksi secara pidana, selain juga sanksi Administratif dan Kode Etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.

"Tolong kami bapak Kapolda Riau! Segera Panggil Kelima Terlapor itu. Mereka sudah terbukti Menimbulkan Kekacauan, hingga akhirnya para Pejabat dan Masyarakat di Negeri ini menjadi Korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap Kelima orang itu!" ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu lagi-lagi tegaskan, bahwa DPD KNPI Provinsi Riau berada di Garis Terdepan dalam melawan Pejabat yang Zholim.

"Ayo Pemuda Indonesia, Bersatulah! Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri. Ayo Lawan Hakim yang melanggar Konstitusi!" akhir Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI bidang Minyak dan Gas Bumi. (Rls)

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Diduga Kangkangi Aturan Yang Ada! SPBU di Kota Rengat Ini Bebas Melayani Pembeli Jerigen

Serma Muhajir, Serka Alif Nurhaqqi & Sertu Ardhi Syam Kembali Patroli Drilling Demi Keamanan OVN di PT PHR Minas

Mantan Pekerja Tuntut Hak, Kuasa Hukum PT Padasa Beri Tanggapan

Babinsa Koramil 04/Perawang Sertu L Syahdanur Patroli Pencegahan Karhutla di Kampung Tualang

Silahturahim BAZNAS Ke Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis

EK-LMND Kampar Bakal Gelar Temu Alumni Sambut Hari Jadi ke 22

Beri Reward Pada Pengendara Yang Patuh, Satlantas Polres Siak Berbagi Masker & Hand Sanitizer

Diduga penambang mas ilegal di tiga desa kecamatan sai Lala, tidak tersentuh Hukum

Cegah Penularan COVID-19, Sertu Joko Purnomo Gakplin di Pasar Minas

Panwascam Rambah Lantik 165 Anggota Pengawas TPS Menjelang Pemilu 2024

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

2

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

3

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

4

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

5

Putri Siak Raih Medali Emas pada Asia World Muslim Summit 2025 di Malaysia

6

Pemuda Pancasila Minas Soroti Rumitnya Syarat MCU, Pemeriksaan Treadmill Jantung dan PHK Pekerja di Subkontraktor PT PHR