MENU TUTUP

Gudang Kayu di Desa Kijang Rejo Diduga Berasal Dari Ilegal logging

Ahad, 05 Maret 2023 | 18:58:00 WIB Dibaca : 2254 Kali
Gudang Kayu di Desa Kijang Rejo Diduga Berasal Dari Ilegal logging

KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Diduga gudang kayu di Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, berasal kayunya dari pelaku Ilegal logging.

Hal ini diungkap oleh salah satu warga Kijang Rejo yang tidak mau namanya dipublikasikan ke wartawan, Minggu 5 Maret 2023.

"Iya itu gudang kayu milik Asril pak, kami tidak tau datang kayunya dari mana, mungkin diduga kayunya datang dari pembalakan liar atau ilegal logging," kata warga tersebut.

Selajutnya untuk keseimbangan berita, wartawan langsung konfirmasi pemilik gudang kayu yang atas nama Asril Fauzi lewat telepon seluler nya.

Wartawan bertanya, apa benar kayu dari gudang Asril dari Ilegal logging? Asril menjawab pertanyaan wartawan tersebut," saya disini cuma pekerja pak," katanya

Dijelaskan Asril, mengaku tidak tahu dari mana kayu di gudangnya berasal. "Untuk asal kayunya saya tidak tau pak yang jelas ada kayu masuk kami beli pak," kilahnya.

Berikutnya wartawan mengulangi pertanyaan yang sama lagi.

Lalu Asril menjawab lagi," iya pak kayunya datangnya kadang dari Bangkinang sana, dan di gudang kayu ini ya saya," ungkapnya.

Terkait dengan perusakan lingkungan hidup/hutan dalam hal ini ilegal logging secara tegas disebutkan dalam pasal 1 butir 14 UU PLH No. 32/2009 yaitu bahwa " perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan "Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 48 UU No. 32/2009 bahwa "tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini adalah kejahatan ". Bab yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Bab IV UU No. 32/2009 tentang ketentuan pidana, yang didalamnya dirumuskan tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Perusakan hutan adalah merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan, oleh karena itu maka perusakan hutan adalah merupakan suatu kejahatan. Salah satu bentuk perusakan hutan itu adalah penebangan liar (illegal logging)

Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pelestarian lingkungan dan hutan pelaku ilegal logging jika terbukti bersalah maka akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b yang hukuman pidananya maksimal mencapai 5 tahun penjara.( Team)



Berita Terkait +

Bupati Rohil Anggarkan 1jt Perbulan untuk Tunjangan PPPK

Langkanya Gas Elpiji Dijadikan Lahan Bisnis Empuk Oleh Beberapa Pangkalan Di Minas

Penguatan Binter SKK Migas Dua Orang Babinsa Koramil 03/Minas Giat Patroli di Area 4 PT PHR 

Kades Sibuak Ganti Spanduk Lembaga Sosial Dengan HUT Kampar Ke-71 Tahun

Agar Tak Terjadi Karhutla, Sertu Nuril Zapri Bersama Masyarakat Sekitar Kampung Minas Timur Lakukan Patroli dan Pengecekan Kanal

Pemkab Rohul Terima Piagam Penghargaan Peringkat Kinerja Terbaik Tiga Se-provinsi Riau

Giat Jumat Berbagai, Polsek Minas - Polres Siak Sambangi Santri di Ponpes Al-Fadlah Minas

Cegah Covid-19, Layanan Kunjungan Lapas Pasir Pengaraian Diganti Melalui Layanan Nomor Online

Mobil Plat Merah Tidak Diproses Saat Razia Penertiban Pajak Di Perawang, Jawab Kabid Bapenda Tidak T

Safari Ramadhan Pemkab Rohul, H. Sukiman Kunjungi Desa Sialang Rindang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan