MENU TUTUP

Woow, 1,4 M Di Anggarkan Komisi IV DPRD Siak Untuk Pengadaan Mesin E-Ktp

Kamis, 25 Oktober 2018 | 23:44:03 WIB Dibaca : 3093 Kali
Woow, 1,4 M Di Anggarkan Komisi IV DPRD Siak Untuk Pengadaan Mesin E-Ktp

 


Perawang-SIAK, CATATANRIAU.com, -
Komisi IV DPRD Siak telah mengajukan anggaran untuk pengadaan alat cetak eKTP di dua kecamatan yakni Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis sebesar 1,4 miliar pada tahun 2019 nanti.


Sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Siak memiliki jarak tempuh yang jauh ke ibukota Kabupaten, hal ini membuat masyarakat dibeberapa kecamatan tersebut harus memakan biaya yang mahal untuk mengurus identitas diri. Hal itu menjadi alasan anggota Komisi IV DPRD Siak untuk mengajukan anggaran pengadaan alat berupa mesin cetak e-KTP.

 

“Kita sudah sepakati untuk anggaran 2019 nanti, Tujuan anggaran itu untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan e-KTP. Tentu sentralisasinya tetap di Disdukcapil. Namun, Apakah tidak bisa diurus di Kecamatan? Jawabannya tentu saja bisa, karena di Batam saja pengurusan e-KTP dilakukan setiap Kecamatan. Selama ini kendala pemerintahan karena keterbatasan anggaran biay, maka dari itu kita utamakan dulu mana kecamatan-kecamatan yang padat penduduknya dan memiliki jarak yang cukup jauh dari Siak, Seperti Kandis dan Perawang,” Jelas Marudut Pakpahan SH, Ketua Komisi IV DPRD Siak, kepada CATATANRIAU.com, Selasa (25/10/2018).


Marudut juga mengatakan bahwasanya pihak Komisi IV DPRD Siak sudah mengganggarkan biaya Untuk kelengkapan pelayanan Kepengurusan E-Ktp, dengan jumlah anggaran sebesar 1,4 milliar rupiah. Agar masyarakat Kabupaten Siak yang berdomisili di Kecamatan yang memiliki jarak cukup jauh dari Kota Siak bisa menghemat biaya transportasi dalam kepengurusan E-Ktp tersebut.


“Untuk itulah kami dari Komisi IV DPRD Siak memperjuangkan bagaimana agar dapat membantu masyarakat melalui regulasi supaya masyarakat terutama Kandis dan Tualang tidak mengurus ke Siak lagi. Artinya cukup di kecamatan masing-masing saja, selesai rekaman, KTP bisa langsung di cetak,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan, semua itu telah sesuai dengan undang undang dasar pasal 26 ayat 4, yang menjelaskan bahwa pelayanan e-Ktp termasuk dalam kewajiban atau hak yang hakiki masyarakat.


"Didasari dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2017, tentang UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dimana Disdukcapil bisa mendelegasikan kewenangan pelayanan administrasi ke Pendudukan kepada UPT Disdukcapil masing-masing daerah. Sehingga UPT Disdukcapil bisa melaksanakan fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, seperti pembuatan KK, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah." Pungkasnya.

 

Laporan : MRI



Berita Terkait +

Kembali Sebanyak 72 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik

Keluarga Besar Bapenda Kampar, Bagikan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Polres Kampar melaksanakan Bansos dalam Rangka Kunjungan Kerja Waka Polri Ke Riau

Putus Mata Rantai Covid-19, Anggota Koramil 03/Minas Sosialisasi Prokes kepada Masyarakat di Pasar

Pemerintah Pusat Serius Dukung Kawasan Industri Hilir di Pelalawan

Pastikan Logistik Aman di PPK, Kapolres Siak lakukan Monitoring dan Pengecekan Ke Kecamatan

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar Patroli Karhutla & Sebar  Maklumat Kapolda Riau

Pantau Lahan Belukar Desa Petani, Polsek Bunut Lakukan Patroli

Dengan Tim Gabungan & Warga Binaan, Pelda Ramli Nst, Ajak Patroli Di Pinang Sebatang Guna Antisipasi Karlahut

Kejar Target 70 persen Vaksin Akhir Tahun,Polres Buka Gerai Vaksin Polri di Mapolsek Kuantan Tengah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

2

Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya

3

Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

4

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

5

Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room

6

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya