MENU TUTUP

Kejari Pelalawan Musnahkan BB Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke -62

Rabu, 13 Juli 2022 | 18:36:53 WIB Dibaca : 657 Kali
Kejari Pelalawan Musnahkan BB   Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke -62 Kejari Pelalawan musnakan BB berkekuatan hukum tetap, sambut hari Adhyaksa ke 62 tahun 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan  memusnakan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 62 tahun 2022 pada  Rabu (13/07/2022) di kompleknya Desa Makmur Pangkalan Kerinci.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH MH,  didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi, dan para Jaksa  melakukan kegiatan
pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, bertempat di 
halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. 

Bahwa pemusnahan BB yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap 
(inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan 
dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang 
Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang 
bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. 

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan
menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 133 perkara 
yang terdiri dari 71 perkara narkotika dan 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL. 

“Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dibakar, dan dikubur 
kedalam tanah untuk barang bukti pupuk,” ucap beliau

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara 
dihancurkan dengan alat blander. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan 
berupa:
- Barang Bukti Shabu : sebanyak 126.09 gram
- Barang Bukti Ganja : sebanyak 3.57 gram
- Barang Bukti Extaci : sebanyak 2.58 gram
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan dan pembakaran 
untuk barang bukti berupa senjata tajam, uang palsu, dll. Barang bukti terakhir berupa 
pupuk yang berjumlah dari 165 sak dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur dalam tanah. 

Kegiatan itu dihadiri Ketua 
Pengadilan Negeri Pelalawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, Kepala 
Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan. Rls


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Berikan Bantuan Sembako, Dandim 0322/Siak Beserta Forkopimda Kunjungi Warga di Sungai Mandau Yang Terdampak Banjir

Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, DPPKBP3A Kampar Gelar Baksos di Lima Kecamatan

83 Personil dari BPBD, DLHK, Satpol PP Dikirim ke Dumai dan Rohil

Antisipasi Karhutla, Sejumlah Anggota Koramil Minas Ini Ajak Masyarakat di Minas Barat Berpatroli 

Ketua MPR RI Apresiasi Vaksinasi COVID-19 PT RAPP

Pembangunan Box Cover Tahun 2022 Di Desa Tanjung Harapan Diduga Asal Jadi Dan Merugikan Negara

Perpani Riau Buka Puasa Bersama Sekaligus Rapat Pleno Pergantian Pengurus

Polres Siak Bagikan 500 Takjil Buka Puasa Pada Panti Asuhan Dan Perumahan Warga

Ketum Pengprov ESI Riau Lantik Pengurus ESI Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau

Polsek Kelayang Juber Rumdah Di Mesjid Rizkon Toyyiba Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

2

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

3

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

4

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

5

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

6

Rusak Parah, Warga Kampar Minta Pemerintah Lebih Peduli