MENU TUTUP

Jauhi Penerapan Prinsip Keadilan, Dewas KPK Ditepi Jurang Kehancuran

Selasa, 12 Juli 2022 | 08:45:45 WIB Dibaca : 1032 Kali
Jauhi Penerapan Prinsip Keadilan, Dewas KPK Ditepi Jurang Kehancuran Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Putusan sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK  tidak melanjutkan atau menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum terkait dugaan kode etik KPK. Pakar hukum Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra SH MH  memberikan ulasannya, Senin (11/07/2022).
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.
"Putusan Dewan Pengawas KPK  adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi Dewas KPK berada ditepi jurang kehancuran. Runtuhnya fungsi etik Dewas, dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab pidana yang dilakukan Lili selaku komisioner KPK, jadi ini sikap yang sangat tidak tepat dari Dewas KPK" ungkap Azmi.

Agar ini tidak menjadi cara kebiasaan, jika kedepan bila ada kasus menghebohkan bagi insan KPK. Seharusnya Dewas tidak menjauhi penerapan prinsip Keadilan. Dugaan pelanggaran kode etik harus
dapat dituntaskan Dewas KPK hingga clear.  Ada contoh nyatanya kerja Dewas KPK dan harus ditegakkan proses hukumnya.

Karena bagi insan KPK semestinya soal etik perlu ditangani lebih serius dan tuntas sebab kejujuran harus ditempatkan diatas segala galanya bukan malah dihentikan pemeriksaan sidang etiknya. Ini menjauhi penerapan prinsip keadilan.

Saat ini Dewas KPK menunjukkan bahwa etik dewas KPK belum menghayati fungsi dewan pengawas. Kurang memiliki keberanian moral, kurang memiliki kebijaksanaan untuk belajar dari sejarah perilaku manusia. Kini pemeriksaan etik digugurkan, pemeriksaan tidak tuntas dan tidak diberikan sanksi, buat apa ada Dewas KPK? Serasa diberikan impunitas oleh dewas KPK,  karena impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melalukan kejahatan lebih besar,  ini harus dipahami oleh Dewas KPK.

Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung sejak hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK.
Ini adalah upaya penghindaran pertanggungjawaban pidana,  semestinya dewas lebih berani menjatuhkan sanksi hukuman dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya guna mengimbangi  upaya manuver penghindaran tanggung jawab yang dilakukan Lili sebagai komisioner KPK, sebab perbuatan yang dilakukan Lili pada saat ia menjabat sebagai komisioner KPK haruslah dipertanggungjawabkan dan menjadi domain Dewas KPK.****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

50 Tahun Persahabatan Indonesia Korea, Laskar Bedhayan Indonesia Pusaka Menggetarkan, Seoul, Busan dan Ansan berhasil Senyedot 10.000 Penonton

Pemkab Rohul Ikuti Vidcon Dengan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin

Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Begini Pesan Kapolri

Bupati Siak Alfedri, Terima Penghargaan KLA Nindya Dari Menteri Yohana Yambise

Ketum DPP Santri Tani NU Sayangkan Sikap Anggota DPR RI Yang Tidak Beretika Dengan Mentan

Jumat Pekan Ini Wapres RI KH Ma'ruf Amin Dijadwalkan Berkunjung Ke Riau

Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme

Dr. Barita Simanjuntak Dapat Mandat Jadi Tim Reformasi Hukum

Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia, Pertamina Hulu Rokan Terima Penghargaan Tax Award 2023!

Perkuat Akselerasi Vaksinasi, Kapolri Minta Warga Harus Dipastikan Siap Hadapi Lonjakan Covid-19

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Anggota Koramil 03/Minas Sukses Ikut Giat Pengamanan Lomba Takbiran Idul Fitri 1446 H di Minas

2

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

3

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

4

Kapolres Pelalawan Lepas 100 Pemudik ke Sumatra Utara, Berangkat dengan Penuh Kebahagiaan

5

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

6

Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Pam Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik