MENU TUTUP

Karyawan PT Indomarco Gelapkan Uang Perusahaan, Pelaku di Ringkus Polsek Siak Hulu

Selasa, 21 Juni 2022 | 21:12:40 WIB Dibaca : 1042 Kali
Karyawan PT Indomarco Gelapkan Uang Perusahaan, Pelaku di Ringkus Polsek Siak Hulu

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus seorang karyawan PT Indomarco Prismatama, pelaku diduga menggelapkan uang perusahaan hasil penjualan sebanyak 36 juta lebih, Senin (20/6). 

Pelaku adalah EK (32) warga kota Pekanbaru, ia melakukan aksinya dengan meninggalkan mobil dan melarikan box yang berisi uang di Jalan Kaharuddin Nasution Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar tepatnya didepan toko indomaret Kubang Raya 1A, pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 00.40 WIB lalu. 

Maka, PT Indomarco Prismatama melalui karyawannya Joy Barri (28) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siak Hulu. Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti 3 gembok dan 2 kotak kodel. 

Awal mula kejadian ini pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 00.40 wib, pelapor mendapat telpon bahwa ada 1 unit mobil box milik Pt. Indomarco Prismatama terpakir di depan indomaret kubang raya.

Pelapor mengecek mobil box tersebut dan menemukan mobil tersebut tidak ada supir / driver. Pelapor menemukan uang yang ada dalan 2 buah kotak kodel sudah hilang.Pt. Indomarco Prismatama mengalami kerugian Rp. 36.896.557.

Selanjutnya Pelapor melaporkan kasus ini kr Polsek Siak Hulu,  Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku EK pada Senin (21/6/2022). 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah mertuanya di Desa Kualu, Kecamatan Tambang. 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa telah mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 36.896.557.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S, Sos membenarkan penangkapan ini, "setelah diselidiki panjang dan pelaku kabur. Akhirnya diketahui pelaku pulang ke rumah mertuanya dan akhirnya pelaku kita ringkus,"jelas Kapolsek. 

Pelaku sudah mendekam di seltahanan Kapolsek Siak Hulu bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut, " Pelaku sudah melanggar Pasal  372 KUH Pidana,"tegas Zuhri.( Ocu Bundo)


Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

IRT Jadi Pengedar Narkoba di Desa Balam, Pelaku Ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar

Ketua KNPI Riau Sorot Penyidik Ditreskrimsus, Larshen Yunus: Plt Bupati Kuansing Segera Kami Laporkan!

Dinilai Tak Respon Laporan Kasus Penggelapan,Keluarga Laporkan Polsek Bagan Sinembah Ke Propam Polda

Satres Narkoba Polres Siak Kembali Cokok Seorang Pengedar Narkoba di Dayun

Polres Pelalawan Amankan Pajero Sport dan Fortuner Mainkan BBM Solar Dengan Tangki Modifikasi

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Temuan Mayat Di Wajib Senyum, Motif Pembagian Hasil Kejahatan Pencurian

Curi Sepeda Motor di Parkiran, 2 Pria Muda Diamankan Polisi

ABG di Bangkinang ini Diperkosa Karena Nolak Diajak Nyabu, Pelaku Dijebloskan ke Sel Polres Kampar

Berkat Kerjasama Yang Baik, Polsek Minas & Polsek Tualang Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Bengkel di Minas Timur 

Dua Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Tualang Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Narkoba Polres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Wakili Bupati ,Sekda Kuansing dr. H. Fahdiansyah, S. pOG lepas keberangkatan Kafilah Kuansing mengikuti MTQ XLII di Kota Dumai

2

Dihadiri Ratusan Anak Kemenakan, Halal Bihalal Suku Melayu Berjalan Sukses

3

Jumat Curhat, Kapolsek Cerenti Jalin Silaturahmi Dengan Purnawirawan Polri

4

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

5

Petugas Lapas Pasir Pengaraian Donorkan Darah Jelang Peringatan HBK Ke-60

6

Musyawarah Nasional BEM SI XVII di Pekanbaru: Momentum Bersejarah Untuk Riau